Anggota DPR Ambil Kesempatan Jelang Akhir Jabatan

0
62

Anggota DPR Ambil Kesempatan Jelang Akhir Jabatan

Ada wacana revisi UU MD3 di DPR RI. Kesempatan di akhir jabatan untuk memastikan kekuasaan di periode 2024-2029.

Jelang akhir masa jabatan, anggota DPR-RI periode 2019-2024 bermanuver untuk merevisi UU MD3. Khususnya Pasal 427 D huruf b yang menyatakan Ketua DPR-RI adalah anggota DPR-RI yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR-RI.

Itulah fenomena politik yang berkembang di DPR-RI, menjelang berakhirnya masa kerja para anggota DPR-RI. Jika kita renungi dengan menggunakan nurani, betapa tidak merefleksikan amanat penderitaan rakyat.

Sejenak kita kembali menengok kebelakang tentang kinerja DPR-RI selaku lembaga pembuat undang-undang, tak sedikit melukai hati rakyat. Sebagaimana hasil riset Litbang Kompas mengenai kinerja DPR periode 2023 di mata masyarakat, menunjukan 76,2% masyarakat menilai tidak puas dengan kinerja DPR, hanya 18,8% yang merasa puas dan 5 persen menjawab tidak tahu.

Potret ironi demokrasi, ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap wakilnya. Tidak henti-hentinya drama anggota DPR yang tersandung kasus suap, pengadaan fasilitas spa dan kolam renang di gedung baru DPR, uang saku dinas anggota DPR kunjungan ke luar negeri yang fantantis, anggota DPR yang tidur pulas saat rapat, hingga UU Omnibus Law yang telah merenggut kedaulatan rakyat atas akses sector-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil.

Belum lagi sikap pengecut anggota DPR-RI, dalam menyikapi carut marut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kasat mata mengoyak konstitusi dan nilai demokrasi. Dihari-hari terakhir masa pengabdian anggota DPR-RI periode 2019-2024, alih-alih berbuat yang terbaik untuk rakyat, justru saling cakar berebut kursi Ketua DPR-RI, melalui siasat revisi UU MD3.

Nampaknya semakin jelas, kehadiran mereka di Senayan semata-mata hanya untuk memuaskan birahi kekuasaan. Lantas masih pantaskan jika mereka disapa dengan ‘anggota dewan yang terhormat’. Etika penghormatan diberikan atas dasar keikhlasan dan kepatutan, jika dengan paksaan artinya menjadi ‘gila hormat’.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.