Sejumlah Aliansi Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

0
72

Sejumlah Aliansi Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

 

PRIBUMINEWSCO.ID – Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98), Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang diduga tindak pidana korupsi suap permintaan fee kepada pengusaha tambang. kata Joko Priyoski kepada media pada Sabtu, (10/08/2024).

“Menurut Jojo Menteri Investasi, Bahlil diduga mematok upeti sebesar Rp 25 Milyar kepada pengusaha tambang yang ingin kembali mengaktifkan perizinannya.” ungkap Joko.

“Jika perbuatan itu memang dilakukan Bahlil, maka menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.” ucap Joko.

“Karena dalam UU pihak yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM.” pungkas Joko.

“Joko mendesak presiden Jokowi segera mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri Investasi.” tegas Joko.

“Joko mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum terkait untuk berani menindak Bahlil. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa ada Aksi yang konkret.” kata Joko.

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” tegas Joko.

Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

“Sementara R. Agung Gunawan Sekjend Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98) menjelaskan sejumlah kontroversi yang dilakukan oleh menteri Investasi Bahlil Lahadalia antara lain: Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh Koruptif, Menguntungkan diri, Kelompok maupun orang lain, serta merugikan keuangan negara.” kata Agung.

“Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Menteri Investasi Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu.” papar Agung.

Presiden Jokowi Menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Dimana Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Pada tahun 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden nomor 1 Tahun 2022 Tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

“Melalui Keppres itu Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi,” kata Agung yang juga Ketua Umum Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS).

“Sependapat dengan persoalan tersebut, Joko Priyoski Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif.” kata Joko.

“Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” tegasnya.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

“KPK harus segera periksa dan tangkap Bahlil atas dugaan kasus Jual-beli izin pertambangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Investasi.” tegas Aktivis yang kerap vokal tersebut.

Selain dugaan kasus jual beli izin pertambangan dan dugaan penyalah gunaan wewenang, Sutisna Aktivis yang kerap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah mengatakan, Menteri Investasi Bahlil juga diduga telah mengabaikan aspirasi masyarakat Rempang yang menolak di relokasi.” kata Sutisna.

“Sudah seharusnya Pemerintah dalam Hal ini Menteri Investasi Bahlil tidak “Mengklaim Sepihak” persetujuan masyarakat tanpa benar-benar mendengarkan aspirasi mereka yang terdampak. Sikap itu dikhawatirkan dapat memicu saling curiga dan konflik horizontal.” Jelas Sutisna.

Kami menilai Menteri Bahlil Ber Raport Merah dan meminta kepada Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran agar tidak memasukan nama Bahlil Lahadalia ke dalam susunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada bulan Oktober 2024.

Kami juga mendesak KPK segera Periksa dan Tangkap Bahlil atas Dugaan kasus Jual-beli izin pertambangan yang merugikan rakyat.” tegas Pimpinan Aliansi Aktivis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.