Refleksi Peringatan 79 Proklamasi
TENTANG NUSANTARA BARU.
Oleh Rumah Pancasila .
Kajian Rumah Pancasila dengan moderator Mas Bagus tgl 9 -8-2023 jam 19.30
Setelah Sholat Isya begitu gayeng memang kita sengaja melakukan diskusi dan kajian terhadap pembukaan UUD 1945 dan Pancasila untuk memperingati hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejak UUD 1945 diamandemen kemudian Pancasila dan pembukaan UUD 1945 tidak lagi menjadi arah ,tujuan ,cita cita ,dalam bernegara maka semakin jauh cita cita masyarakat Adil dan makmur terwujud .
Bagaimana mungkin bisa terwujud jika Keadilan sosial diletakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme .Negara dijalankan apa maunnya oligarkhy .
Kehendak rakyat tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan program program pembangunan ,kepentingan rakyat bukan lagi menjadi prioritas ,kekayaan sumberdaya alam ibu Pertiwi tidak lagi menjadi sebesar besar nya kemakmuran rakyat ,tetapi untuk kepentingan oligarkhy.
Penolakan terhadap UU Omnibuslaw undang undang Cipta kerja tidak lagi bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tetapi untuk kepentingan oligarkhy dan para pemodal .
Pemindahan ibu Kota Negara IKN adalah demonstrasi terhadap kesewenang wenangan yang di pertontonkan penguasa terhadap rakyat nya DPR bukan lagi wakil rakyat tetapi sudah terbeli oleh Oligarkhy .
Berbagai kalang masyarakat sudah menolak pemindahan IKN tetapi rupa nya kekuatan Oligarkhy sudah begitu masif tersistem dan penguasa tidak sadar kepentingan rakyat itu menjadi yang utama.
Kesadaran rakyat perlu digalang menjadi kesadaran nasional untuk menolak bentuk bentuk pemaksaan dan mengabaikan kehendak rakyat.
Sebagai penggiat Study dan Kajian di Rumah Pancasila tentu segala sesuatu untuk kepentingan bangsa dan negara menjadi kajian kita .
Bagi Rumah Pancasila pindah Ibu kota Negara bukan masalah tetapi pemerintah harus mampu memberikan jawaban yang komprehensif sehingga kami tidak bertanya tanya dan menduga -nduga apa yang sedang terjadi pada bangsa dan negara ini .Karena Rasa cinta kami maka kami melakukan kajian terhadap Negeri ini .
Pertanyaan yang harus di jelaskan oleh pemerintah adalah mengapa memakai kata Nusantara.mengapa pada tagline kemerdekaan menggunakan kata
1.Nusantara Baru maksud nya apa dan kalau ada 2.Nusantara Baru tentu ada Nusantara Lama .
3.Mengapa IKN menggunakan Visi dan Misi sendiri berbeda dengan Visi Misi NKRI.
Apa dasar hukum nya merubah Visi Misi NKRI? Atau memang IKN bukan bagian dari NKRI.
Ketiga pertanyaan ini hampir tidak bisa menjawab sebab kata Nusantara ada frasa itu pada pembukaan UUD 1945 dan didalam UUD 1945.
Dulu ada yang kita pedomani yaitu Wawasan Nusantara .Sebuah konsep kebangsaan yang harus nya tidak dihilangkan oleh para yang kata nya Reformis itu justru kajian kami di Rumah Panca Sila bukan reformasi yang terjadi justru Deformasi dan kerusakan bukan hanya ketatanegaraan tetapi nilai-nilai Panca Sila tidak lagi menjadi philisophy berbangsa dan bernegara semua diganti dengan perseorangan .
Padahal kata Rakyat , Bangsa, itu kolektivisme bukan perseorangan .
Kalau membedakan apa itu rakyat dan apa itu Individu ya memang celaka bangsa ini coba baca pasal 28 setiap orang singkong naif nya copy pasti piagam PBB tidak dilakukan pengeditan maka ada frasa kata setiap orang ini kan ngomong apa ya kalau bukan tolol .
Kalau Negara itu ya pasti warga negara, atau penduduk , atau rakyat sebab dibatasi oleh Wilayah Negara kalau PBB benar mengatakan setiap orang sebab urusan nya seluruh dunia .
Masaksi elite kita Profesor,Doktor pada tolol membiarkan frasa kata setiap orang dibiarkan ini UUD loh.
Konsep Wawasan Nusantara itu salah nya apa kok dihapus .
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah konsep pemahaman tentang keberagaman wilayah, budaya, sumber daya alam, serta potensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas. Dengan adanya ini mengajarkan pentingnya memahami dan menghargai keberagaman tersebut untuk memperkuat kesatuan bangsa. Konsep ini bertujuan untuk membentuk kesadaran kolektif atas identitas, kekayaan, dan potensi bangsa Indonesia sebagai entitas kepulauan.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan utama dari Wawasan Nusantara adalah membangun kesadaran nasional yang kuat dan rasa persatuan yang tinggi di antara seluruh warga negara Indonesia. Dengan pemahaman akan keragaman dan keunikan setiap daerah, diharapkan tercipta semangat kebersamaan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Selain itu, juga bertujuan untuk menjaga integritas wilayah Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara maritim yang kaya akan kekayaan alam dan budaya.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai landasan utama dalam menghadapi berbagai perbedaan di seluruh wilayah Indonesia. Pemahaman ini mendorong rasa cinta tanah air dan rasa kebanggaan akan identitas bangsa, sehingga seluruh warga negara memiliki semangat untuk bekerja sama dalam membangun dan mempertahankan keutuhan negara.
Landasan Wawasan Nusantara
a. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menyatukan seluruh elemen bangsa, membentuk kesadaran kolektif, dan menjadi landasan moral bagi setiap warga negara. Lima sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan toleransi, yang menjadi fondasi dalam bangsa
b. UUD 1945
Aspek konstitusional ditopang oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini menjadi panduan dalam membentuk pemerintahan yang berdaulat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat prinsip-prinsip yang menggarisbawahi pentingnya memelihara persatuan, kesatuan, dan menjaga wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.
Wawasan Nusantara adalah konsep pemahaman tentang keberagaman dan potensi Indonesia sebagai negara kepulauan. Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran nasional yang kuat dan rasa persatuan yang tinggi. Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan moral dan konstitusionalnya. Implementasinya meliputi pendidikan, ekonomi, budaya dan seni, serta pertahanan dan keamanan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama dalam semangat kebersamaan.
Jadi konsep Wawasan Nusantara tentu beda dengan IKN maupun Nusantara Baru sebab bukan sebuah konsep yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.