Kaukus Eksponen Aktivis 98: Presiden Jokowi Copot Kepala BPIP Dan Audit Anggaran BPIP
PRIBUMINEWS.CO.ID – Aturan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi tentang pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka disinyalir merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika serta mencederai prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dalam persatuan, bukan keseragaman dalam persatuan. kata Joko Priyoski Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (Kornas KEA’98) kepada wartawan pada Kamis, (15/08/2024).
“Kebijakan Kepala BPIP itu sangat sembrono, bagaimana bisa BPIP dipimpin oleh seseorang yang justru dinilai tidak memahami Filosofi Pancasila, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo mencopot Kepala BPIP,” tegas Joko.
Permintaan maaf dan penjelasan Kepala BPIP tentang aturan pelarangan Jilbab bagi anggota Paskibraka tidaklah cukup.
“Nilai-nilai demokrasi dan kebebasan beragama itu jelas dijamin oleh konstitusi, Nah ini kok malah aturan Kepala BPIP itu justru melanggar Konstitusi,” ungkap Joko.
“Aturan kontroversi mencederai sila pertama dan ketiga Pancasila apalagi terjadi menjelang Detik-detik perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia Ke-79 tahun,” ucap Joko.
“Apalagi kita tahu bahwa BPIP meminta penambahan Anggaran sebesar Rp 100 Miliar, “papar Joko.
“Kepala BPIP minta tambahan anggaran untuk apa, kalau kebijakannya tidak populis dan mencederai filosofi Pancasila,” tegas Joko.
“Seharusnya lembaga BPIP di audit dan dipimpin oleh orang yang paham tentang filosofi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Joko.
“Kebijakan kepala BPIP dinilai ngawur, Kami mendesak kepada Presiden untuk copot kepala BPIP, ” tegas Joko yang juga Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).**