KPK Geledah Rumah Dinas PDTT, Abdul Halim Iskandar di Jaksel

0
130

KPK Geledah Rumah Dinas PDTT, Abdul Halim Iskandar di Jaksel

PRIBUMINEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.

“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Tessa mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut. Salah satunya berupa uang tunai.

Namun Tessa tak tidak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah uang tunai yang disita, apakah uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi, memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22/8/2024.

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa. (Yoss)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.