*MAKLUMAT YOGJAKARTA BERSAMA ALUMNI UNIVERSITAS GADJAH MADA*
————————————————————
ATASI KRISIS DARURAT KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN PASCA PENGGANTIAN UUD 45
— _”Sutoyo Abadi : 14 September 2024″_
*Pertemuan gabungan antara Inisiator Maklumat Yogjakarta dan Alumni Universitas Gajah Mada berlangsung pada Sabtu : tanggal 14 September 2024 di lantai 2 Ruang Yustisia UC-UGM*.
*Bahwa saat ini telah terjadinya krisis kelembagaan pemerintahan ( konstitusi ) pasca penggantian UUD 45 menjadi UUD 2002 dan sampai saat ini tetap diabaikan oleh Penyelenggara Negara*.
*Gambaran Kondisi Darurat Konstitusi di cerahkan kembali pada forum pertemuan tersebut, secara bergantian oleh 3 ( tiga ) Guru Besar : Prof. Dr. Sofian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. ,Prof. Dr. Kaelan, M. S PDF., Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.,.*
*Sebelumnya telah di pancarkan secara luas melalui media sosial peringatan keras oleh Maklumat Yogjakarta*.
*Di Indonesia telah terjadi*:
A. *Darurat Governance Institutions* :
1. *Amandemen UUD 45 telah mengganti sistem inclusisive Governance Institutions berdasar Pancasila yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945*.
2. *Governance Institutions Inclussive berdasarkan Pancasila di ganti menjadi Governance Institutions Extractive yang bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan sosial*.
3. *Penggantian tersebut menyebabkan tujuan Governance Effectiveness berganti di semua instansi pemerintah, bisnis dan lembaga sosial*.
4. *Berlakunya UUD 2002 adalah pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945*.
B. *Makar Terhadap Ideologi Pancasila* :
1. *UUD 2002 dengan pasal pasalnya tidak koheren atau tidak berdasar pada dasar Filsafat negara Pancasila*.
2. *Menghilangkan eksistensi Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Indonesia*.
3. *Menghapus demokrasi Pancasila* .
4. *Sekalipun Pembukaan UUD 45, Dasar Negara Pancasila serta Bentuk Negara tidak di lakukan amandemen , namun UUD hasil amandemen sudah tidak berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan Filsafat Liberalisme*.
5. *UUD 2002 hasil amandemen pasal- pasalnya inkonsisten dengan Pancasila serta inkonsisten dengan Pembukaan UUD 45 sebagai Staatsfundamentalnorm*.
C. *Makar Konstitusi*
*UUD hasil amandemen menghapus atau menghilangkan *Norma Fundamental Negara RI yang mengandung* :
1. *Proses Penyusunan dan Pembentukan NKRI*;
a. *Yang ditetapkan oleh Pendiri Negara*
b. *Pembentukan pernyataan ( ijab qobul atau kontrak sosial ) yang menunjukkan kehendak pembentuk negara untuk menetapkan dasar negara yang hendak di bentuk*.
2. *Substansi*;
a. *Penetapan dasar-dasar negara yang akan dibentuk : asas kerohanian, asas politik negara, tujuan negara, sistem ekonomi berencana, sistem pemerintahan semi Presidensiil*.
b. *Memuat ketentuan adanya UUD, atau menjadi sumber hukum dari UUD Negara*.
*Amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 tersebut, sesungguhnya bukan hanya makar tetapi sekaligus penghianatan dan penipuan terhadap rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia*.
D. *Tiga Opsi Penyelamatan Mengatasi Kritis Darurat Governance Institutions*
1. *Negara Kembali ke Pancasila dan UUD 45*
2. *Kaji ulang pelaksanaan Pancasila dan UUD Asli melalui Dekrit Presiden*.
3. *Lakukan konvensi untuk merombak Kelembagaan Pemerintahan Negara bentuk Sistem Pemerintahan Sendiri*.
*Dengan kesadaran yang mendalam rasa kebersamaan, kesetaraan dan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan Indonesia*.
*Dari pertemuan tersebut merekomendasikan* :
1. *Mengajak semua komponen kekuatan rakyat Bangsa dan Negara tanpa kecuali berjuang bersama negara segera kembali ke Pancasila dan UUD 45*.
2. *Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah resmi menjadi Presiden RI segera dan secepat mengambil kebijakan negara untuk negara segera kembali ke Pancasila dan UUD 45*.
3. *Alumni UGM meminta Kampus UGM kembali menjadi Kampus Pancasila, yang selama ini telah menghilang eksistensinya*
4. *Penghormatan dan apresiasi yang tinggi kepada kekuatan gerakan Mahasis yang pasti akan muncul ketika negara dalam kondisi darurat*. (*)