Apakah Komunisme Telah Mati ?

0
223

Apakah Komunisme Telah Mati ?

 

Oleh : Mayjen TNI Purn. Prihadi Agus Irianto

Banyak orang yang mengira komunisme ‘mati’ dengan bubarnya Uni Soviet ditahun 1991, yang diawali dengan keputusan Presiden Mikhail Gorbachev. Namun komunisme yang murni belum pernah terwujud dan tak akan terwujud selama revolusi lahir dalam bentuk sosialisme (Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya). Walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada diseluruh dunia dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan anti imperialisme.

Komunisme secara politis dan ekonomi telah dilakukan dalam berbagai komunitas, seperti Kepulauan Solentiname di Nikaragua. Seperti yang digambarkan Anthony Giddens, komunisme dan sosialisme sebenarnya belum mati. Ia akan menjadi hantu yang ingin melenyapkan kapitalisme selamanya. Saat ini dibanyak negara, komunisme berubah menjadi bentuk yang baru. Baik itu Kiri Baru ataupun komunisme khas seperti di Kuba dan Vietnam.

Di negara-negara lain, komunisme masih ada di dalam masyarakat, namun kebanyakan dari mereka

membentuk oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa. Bila memahami penjelasan tentang Varian Komunisme, pernyataan Sudisman dalam sidang mahmilub serta metamorfosa gerakan komunisme yang seirama dengan permasalahan sosial masyarakat maka suatu pembuktian pembenaran mutlak bahwa komunisme sebagai suatu ideologi akan timbul tenggelam bersama nafas masyarakat. Ultra Globalisme dan Ultra Nasionalisme pun memberi peluang dan kemudahan munculnya terapan neo komunisme.

Pasca perang dingin yang berlanjut masuknya dunia ke era Globalisasi, Ideologi ideologi duniapun bermetamorfosis menjadi Neo Ideologi yang beragam sesuai dengan tingkat kepentingannya. Semakin kuatnya hukum Internasional dan keberadaan organisasi organisasi dunia yang sangat peduli dengan ketertiban dan perdamaian, peran kekuatan senjata sebagai simbul penguasaan duniapun berubah kepada keunggulan ekonomi, militer sebagai alat perang menjadi pengemban misi perdamaian dan kemanusiaan.

Peran negara dalam hubungan Internasional sangat ditentukan oleh fleksibelitas dan kapasitasitasnya dalam dinamika lingkungan strategis yang syarat dengan unjuk kemampuan teknologi tinggi, kualitas SDM serta keunggulan daya saing dalam semua aspek. Interaksi dan interkoneksi global yang pada ahirnya terbentuk grouping antar negara maupun kawasan sesuai dengan tingkat kepentingan nasionalnya

Memahami hakekat suatu kepentingan, baik itu tentang kepentingan nasional, organisasi atau sekalipun pada tingkat perorangan, maka selanjutnya akan timbul suatu Visi dan Missi untuk mencapai tujuan dan harapan tersebut. Demi suatu kepentingan, dominasi suatu negara atau kelompok kepada pihak lain yang merasa tertekan akan timbul reaksi balik.

Dari kekuatan dan kemampuan yang jauh tidak berimbang muncul konsepsi perlawanan Asimetris, suatu bentuk yang efektif untuk menekan secara fisik maupun psikologi. Selanjutnya mereka didakwa sebagai kelompok Terorisme. Prihal berkait dengan Haneg ancaman tersebut telah masuk dalam bentuk ancaman Hibrida UU N0. 23  Thn 2019 Psl 4 (2) C

Suatu ideologi apapun tidak akan punah bila senantiasa terjaga Aktualisasi serta Eksistensinya yang terup date sesuai dengan dinamika social budaya pada masanya, namun bila salah satu unsur dalam Aktualisasi itu hilang/ lemah maka suatu Ideologi itu akan ” Mati suri “ dan akan hidup kembali bila terakses pada lingkungan masy dgn Sosial Budaya yang memadai. Kemudian bagaimana dengan Ideologi Komunisme? berulang sejarah telah membuktikan, dalam kesenjangan Ekonomi dan perbedaan Klas yang ekstrim merupakan lahan tumbuh suburnya Komunisme.

Pembiaran propaganda dan oto kritik akan cepat mempertajam timbulnya konflik yang berahir pada Revolusi, dengan demikian nyatalah tepat bila TNI AD masih menyatakan bahwa Komunisme adalah “Bahaya Laten”, yang pada saatnya dapat tumbuh dan berkembang kembali.

Sehingga sangat tepat telah di terbitkan TAP No XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macamaparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dan Tap MPRS No XXXIII/1967 Tentang Penolakan Pertanggungjawaban Presiden Soekarno. Kedua TAP MPR tersebut sebagai tirai pembendung masuk dan berkembangnya ajaran Komunisme Gaya Baru (KGB)/ Neo Komunisme, sejarah telah mencatat bahaya laten itu telah berulang kali untuk eksis baik melalui Ormas maupun sindikat2 diskusi & kajian2 lainnya.

Menjadi pertanyaan, mengapa Tap MPRS No XXXIII/1967 di cabut ? Berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, TAP MPRS XXXIII /MPRS/1967 termasuk dalam kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindak hukum lebih lanjut. Pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 diresmikan dengan penyerahan surat dari pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII /MPRS/1967 kepada perwakilan keluarga Soekarno, yakni Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra, pada 9 September 2024.

Isi TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 Dalam TAP MPRS XXXIII /1967, disebutkan bahwa pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara tidak memenuhi harapan rakyat pada umumnya, anggota-anggota MPRS pada khususnya, karena tidak memuat secara jelas pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan Presiden Soekarno mengenai pemberontakan kontra-revolusi, G30S/PKI beserta epilognya, kemunduran ekonomi dan kemerosotan akhlak.

Dengan uraian tulisan tersebut diatas sangat jelas PKI sudah 3x berontak/Coup Deta, bangsa ini terancam perang saudara dengan korban ribuan sanak saudara sendiri.  Akankah terulang kembali ? perubahan Tap MPR akan berlanjut berimbas pada norma aturan dan UU dibawahnya. Pertanda perlahan Potensi Komunisme dibangkitkan kembali.

 

Lahirnya Keppres no. 17 Th. 2022 adalah norma aturan baru yang tidak menjelaskan siapa/ kelompok mana yang telah melakukan pelanggaran HAM Berat dan siapa yang menjadi korbannya. Maka di kasus 1965 dengan mudah Umat Islam dan TNI bisa diposisikan sebagai tertuduh. Sementara PKI dibela sebagai korban dan akan mendapatkan ganti kerugian. Kemudian dengan terbitnya Inpres no.2 Th. 2023 sebagai tindak lanjut  Keppres no.17 Th. 2022 semakin memperjelas “keberpihakan” rejim Jokowi kepada pihak PKI, yang sudah dibubarkan melalui TAP MPR No XXV/1966.

 

Bandung, 12 September 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.