MAKLUMAT YOGJAKARTA* Tentang : Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Ilegal

0
343

MAKLUMAT YOGJAKARTA
Tentang :
Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Ilegal

Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3)  UUD 45  ( sebelum di amandemen ) bahwa *Negara Indonesia adalah negara hukum* . Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam ( berdasarkan ) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem.

Kedaulatan rakyat, sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945  ( sebelum amandemen ) berbunyi, _*Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)*_.

Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya:

– Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
– Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya
– Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
– Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( setelah diamandemen ) dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis. _*Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar*_.

MPR  sebagai lembaga tinggi negara tampak jelas kedaulatan rakyat sebagai terkandung dalam Psl. 1 ayat ( 2 ) dalam ketatanegaraan Indonesia tentang MPR ( setelah diamandemen ) telah di hapus.

UUD 45 ( setelah di amandemen ) dalam Psl. 3 ayat ( 2 ) : _*MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden*_ yang telah dijadikan  norma, aturan serta ketentuan hukum. _*MPR  tidak bisa melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal tersebut*_.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, MPR hanya mengikuti berdasarkan :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang *Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden*.

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang *Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024*

MPR sama sekali tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD setelah diamandemen Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029.

_*Atas kejadian tersebut maka sesuai Testimoni Maklumat Yogyakarta Tanggal 13  Oktober 2024, meminta negara segera kembali ke UUD 45 asli*_

_”Yogjakarta,  25 Oktober 2024″_

*Maklumat Yogyakarta*
_*Kami yang menandatangani*_ ;

– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.
– Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D.
– Prof. DR. Kaelan, MS. PDF.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.