AYO DUKUNG PRABOWO, KITA SAMBUT GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Memet Hakim
Pengamat Sosial
Wanhat APIB & APP TNI
*Copet adalah maling* atau pencuri kecil, tapi sama2 mengambil barang atau uang milik orang lain. *Koruptor* adalah pencuri besar milik orang banyak (rakyat, perusahaan, Yayasan).
Prabowo bertekad ingin menumpas koruptor, setidaknya ada 3 yakni :
1. *Hukum berat* (Seumur hidup sampai hukuman mati)
2. *Hilangkan kesempatan korupsi*, misalnya stop mark up, memperbesar tranfer dana ke daerah (Provinsi & Kabupaten), membatasi pengadaan yang dilaksanakan oleh pusat.
3. *Perkuat pengawasan* dengan melibatkan LSM & Medsos di semua level pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), *copet* adalah orang yang mencuri dengan cepat dan tangkas. *maling atau pencuri* adalah orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP) . *Pencurian dengan pemberatan* maksimal 7 tahun (pasal 363) dan *Pencurian dengan kekerasan* maksimal 9 tahun (pasal 365).
*Korupsi* adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, atau yayasan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. *Jadi korupsi ini kasusnya merugikan rakyat atau orang banyak*. *Biasa disebut juga kejahatan kerah putih.*
Beberapa *contoh korupsi*, antara lain:
*Penggelapan* uang atau surat berharga
*Pemalsuan* dokumen atau pelaporan seperti untuk Pemeriksaan Administrasi, Suap-menyuap, Penggelapan jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan dan Gratifikasi
*Ancaman hukuman bagi koruptor* di Indonesia sbb. :
Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 1-5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta- Rp 250 juta.
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP : vonis pidana 4 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti.
Pasal 13 UU 31/1999, ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta.
Pasal 603, ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara 2-20 tahun.
*Ancaman hukuman bagi copet dan pencuri rasanya lebih berat, ditambah resiko digebukin warga*. Sedang ancaman koruptor lebih ringan, tidak heran jika ada koruptor hukumannya menjadi ringan. Apalagi umumnya koruptor uangnya lebih banyak, sehingga dapat negosiasi.
Jika copet dan pencuri yang dirugikan hanya 1 orang, tapi koruptor yg dirugikan banyak orang, tentu hukumannya harus lebih tinggi, minimal hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. Jika hukuman berat ini dilakukan, diyakini kebiasaan korupsi akan sangat berkurang.
Tentu korupsi uang untuk kemewahan, korupsi untuk partai/kelompok tentu ancaman terberat yang harus dikenakan. Korupsi waktu perlu ada hukumannya juga minimal hukuman disiplin.
*Jika Prabowo benar-benar ingin melaksanakan pemberantasan korupsi, maka Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman harus sudah siap*, karena di ketiga instasi ini kasus korupsi umumnya banyak terjadi. Begitu juga KPK, harus sudah siap mental. *Kasus yang menyangkut pejabat harus didahulukan bukan disimpan*.
*Hambatan diprediksi akan berat*, karena selain harus menjadi teladan, merubah budaya korupsi itu perlu tangan besi. Banyak pejabat di berbagai kementerian tidak siap tentunya, dengan contoh hukuman berat, budaya korupsi akan berubah drastis.
Bandung, 26 Oktober 2024.