Gubernur Kalsel Muncul Pimpin Apel, MAKI: KPK Permalukan Diri Sendiri

0
77

Gubernur Kalsel Muncul Pimpin Apel, MAKI: KPK Permalukan Diri Sendiri

PRIBUMINEWS, Jakarta– Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin
Noor tersangka kasus suap proyek, muncul untuk memimpin apel setelah disebut hilang oleh KPK.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Sahbirin Noor dikenal panggilan Paman Birin menjadi tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober 2024 lalu.

Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo, memberikan klarifikasi terkait kemunculan kliennya pada Senin (11/11/2024).

Ariwibowo menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).

“Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini,” ungkap Ariwibowo kepada media sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan dimulai.

Ariwibowo juga menambahkan bahwa kemunculan Sahbirin membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.

Di tempat yang berbeda, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan akan melaporkan masalah itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya berkehendak besok (hari ini) melapor ke Dewan Pengawas KPK atas semua sekarut Paman Birin ini. Pertama (KPK) tidak menerbitkan DPO. Kedua statement bahwa Paman Birin menghilang berarti bohong, karena nyatanya, kalau muncul, berarti kan tidak dicari, atau pura-pura tahu tapi tidak ditangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/11/2024).

Menurut Boyamin, KPK mempermalukan dirinya sendiri di kasus tersebut. Sebelumnya, KPK menyampaikan Paman Birin menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) 6 Oktober 2024.

“KPK permalukan dirinya sendiri karena dengan munculnya Paman Birin tadi pagi, klaim bahwa Birin tidak ditemukan, menghilang, itu hanya drama yang dibuat KPK. Namun, dramanya tidak sempurna sehingga menjadikan ini, mempermalukan dirinya sendiri,” tandas Bonyamin.

Menurut Boyamin, kemunculan Sahbirin di Kantor Gubernur dan memimpin apel menandakan tersangka tidak keluar Kalsel atau bersembunyi di hutan. Kondisi itu sesuai dengan dugaan dari Boyamin bahwa Sahbirin tak kemana-mana.

“Kalau misalkan Paman Birin kabur ke tengah hutan, atau luar negeri, itu kan ada pembenaran (KPK). Ini kan nggak, jadi sinyalemen ku selama ini Paman Birin ya hanya di situ-situ aja. Saya yakin juga tidak keluar dari Kalimantan Selatan bisa jadi hanya di Banjarbaru, Banjarmasin dan sekitarnya saja,” terang Koordinator MAKI ini.

Boyamin pun mempermasalahkan KPK yang tidak segera memasukkan nama Paman Birin ke daftar pencarian orang (DPO). Jika saja Paman Birin masuk dalam DPO, maka siapapun bisa menangkap Sahbirin saat jadi pemimpin apel.

Selain itu, Sahbirin tak jadi DPO membuatnya ada kemungkinan menang dalam gugatan di praperadilan. Diketahui, saat ini pihak Sahbirin sedang mengajukan praperadilan.

“Konsekuensi kedua kalau dengan DPO, maka paraperadilan bisa gugur, karena peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 kan dengan status DPO tidak boleh praperadilan kalau dia praperadilan gugur,” ujarnya.

Diketahui, Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan akan menentukan nasib Sahbirin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Setelah lebih dari sebulan tidak tampil di depan publik, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, akhirnya muncul pada Senin (11/11/2024). Ia memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Kemunculannya ini menarik perhatian, mengingat waktunya yang berdekatan dengan pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPk menegaskan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut karena keberadaannya yang tidak diketahui lokasinya.

“Tentu ini dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa. kita menganggap enggak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11/2024).

Dengan demikian, KPK sangat yakin Majelis Hakim bisa menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin. “Ya kita meyakini lah, kita meyakini bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima hakim,” katanya.

KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). Surat penangkapan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Budi menekankan, Sahbirin terbukti melarikan diri sejak penyidik melakukan OTT di Kalsel. “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prastiyo. (YS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.