PROSES PEMISKINAN ITU, AKIBAT OMNIBUS LAW & PENYEDOTAN DANA KE PUSAT

0
225

PROSES PEMISKINAN ITU, AKIBAT OMNIBUS LAW & PENYEDOTAN DANA KE PUSAT

Memet Hakim
Pengamat Sosial
Wanhat APIB & APP TNI

Apa sih ciri2nya?
Badan Statistik 1 Juli 2024 : Persentase *Penduduk Miskin* Maret 2024 : 9,03 persen (25,22 juta), jumlah ini relatif tetap bahkan bertambah sejak 10 tahun yl. Tetapi dalam satu dekade ini juga *kalangan atas* bertambah sekitar 10.000 jiwa.

*Data di atas memperlihatkan bahwa orang kaya bertambah kaya, orang miskin bertambah miskin. Dengan kata lain ketimpangan kekayaan bertambah besar*

Menurut CNBC Indonesia, 11 Oktober 2024, kelompok miskin adalah yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan senilai Rp 582,93 ribu per kapita per bulan. sedangkan untuk kelas atas pengeluarannya 17 kali di atas garis kemiskinan atau di atas Rp 9,90 juta per kapita per bulan.

Dalam 10 tahun ini, kalangan menengah RI sudah kehilangan 9,68 juta jiwa. Dengan begitu, *kalangan miskin dan rentan miskin membengkak lebih dari 92 juta jiwa*. Ditengarai kalangan rentan miskin meningkat tajam selama lima tahun terakhir mencapai 12,72 juta jiwa.

Ketimpangan kesejahteraan ekonomi warga RI semakin nyata nampak dari jumlah penduduk kelas atas yang jumlahnya sekitar 1 juta orang dan 92 juta orang penduduk yang semakin miskin.

Bayangkan 1% Orang Terkaya Indonesia Menguasai 46% Kekayaan Penduduk dan 10 % orang terkaya menguasai 75,7 persen kekayaan nasional (Unairnews, Des. 2018). Artinya hanya 25% kekayaaan nasional itu dikuasai oleh 90 % penduduk Indonesia. Total kekayaan Indonesia itu sekitar 11.000 trilyun (Menkeu, Oktober 2023)

Bagaimana ketimpangan ini bisa terjadi? Inilah *akibat kebijakan yg pro pengusaha* yakni :
1. UU Omnibus law dan turunannya. UU ini penyebab ketimpangan kesejahteraan di Indonesia. UU tepatnya dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Indonesia, antara lain *Invasi berkedok Investasi terutama dari RRC*
2. Adanya penyedotan dana dari daerah ke pusat yakni :
2.1. Distribusi APBN 70% Pusat (DKI) sisanya 70 % di 33 provinsi lainnya.
2.2. Adanya perusahaan Startup yang menyedot dana *ratusan trilyun* dari daerah ke pusat bahkan ke LN
2.3. Adanya perusahaan retail seperti Indomart, Alfamart, dll telah menyedot sekitar *700 trilyunan rupiah* per tahun dari daerah ke pusat
2.4. Eksportir produk pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, kehutanan uangnya yg berjumlah *ribuan trilyun per tahun* tidak kembali ke daerah, sebagian bahkan menyangkut di LN.
2.5. *Invasi berkedok Proyek Strategis Nasional* telah mengusir warga miskin menjadi bertambah miskin, yang kaya bertambah kaya.

Sungguh kebijakan ini telah merugikan daerah dan memperkaya beberapa orang dipusat saja.

Daerah seperti kota dan kabupaten harus dijadikan pusat2 perekonomian. Pemerintah pusat termasuk DPR cukuplah mengatur dan mengawasi saja, tu dah usah ikut di dalam implementasinya. BUMN dan BUMD harus diperbanyak bulan diperkecil jumlahnya.

Contoh sederhana, jika ada BUMN/D, PT Swasta yang pusatnya di Kota Provinsi atau Kabupaten, tentu uangnya akan berputar di daerah tersebut, tidak mengalir seluruhnya ke pusat. Itulah sebabnya korupsi besar semuanya ada di pusat.

Jika Prabowo memang sungguh2 ingin memperbaiki negara ini, penyebabnya segera dihilangkan. Mulailah dengan UU omnibuslaw law dibatalkan dulu, baru melaksanakan disentralisasi peredaran uang ke daerah.

Bandung, 15. November 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.