Anas Urbaningrum Tantang Fraksi Tolak PPN 12 Persen
PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum tantang fraksi di DPR untuk tolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“DPR tepat untuk usul inisiatif revisi. Saya survei kecil-kecilan di lapangan, angka 12 persen dirasakan akan berat. Ayo, Fraksi apa yg mau memulai?” tulis Anas di akun X-nya beberapa waktu lalu.
Anas sendiri tidak sepakat PPN naik menjadi 12 persen. Menurut dia kenaikan PPN ditunda. “Tidak perlu dipaksakan jika keadaan ekonomi rakyat belum siap,” kata dia.
“Menunda atau merevisi UU atas pertimbangan kemampuan, hajat dan kebaikan rakyat adalah pilihan yang bijaksana,” katanya lagi.
PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Wacana ini resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. (RIS)