Uchok Sky Khadafi Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Berantas Judi Darat, Jangan hanya Judol

0
50

Uchok Sky Khadafi Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Berantas Judi Darat, Jangan hanya Judol

PRIBUMINEWS.CO.ID  Selain memberantas judi online ilegal, perhatian juga perlu diarahkan pada judi darat (Judar) yang beroperasi secara legal atau memiliki izin. Hal ini menjadi sorotan publik karena hingga saat ini, aktivitas mereka masih berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti keberadaan lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan darat, yang menurutnya harus segera disidik oleh pihak Kepolisian.

Berikut daftar perusahaan tersebut:

PT Gateway Guna Selaras (NIB: 8120117292273, diterbitkan 12 Desember 2018), PT Patron Aptika Utama (NIB: 8120217200077, diterbitkan 17 Desember 2018), PT Value Cipta Gemilang (NIB: 9120406191971, diterbitkan 28 Desember 2018), PT Proteksi Dunia Emas (NIB: 9120302240066, diterbitkan 28 Desember 2018), PT Protokol Sasana Janawi (NIB: 9120101101889, diterbitkan 28 Desember 2018)

“Dari kelima perusahaan ini, PT. Proteksi Dunia Emas menjadi perhatian khusus karena merambah bisnis judi darat dengan izin mendirikan kasino,” kata Ucok Sky kepada wartawan, Sabtu, (30/11/2024).

Lanjut Ucok Sky, dapun legalitas hukum atas aktivitas empat perusahaan lainnya diperoleh melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yakni:

PT. Value Cipta Gemilang (Mei 2019), PT. Proteksi Dunia Emas (Agustus 2019), PT. Protokol Sasana Janawi (September 2019), PT. Gateway Guna Selaras (Oktober 2019).

Uchok Sky Khadafi juga menyoroti aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 92000 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pintu masuk legalisasi praktik perjudian darat ini.

Ia meminta Kapolri untuk segera memanggil para komisaris dan direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat legislatif maupun eksekutif yang mendukung operasional judi darat.

“Perjudian, baik yang legal maupun ilegal, melanggar Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian atau pertaruhan. Jika ini dibiarkan, keberadaan judi legal hanya akan menampar wajah Kapolri sendiri,” tegas Uchok Sky.

Ditegaskan Ucok Sky Khadafi, surat terbuka ini menjadi seruan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat. Diharapkan, langkah tegas dari Kapolri dapat menjadi solusi nyata untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia. YSY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.