RAJA2 DI INDONESIA, APAKAH AKAN DIBIARKAN ?

0
280

RAJA2 DI INDONESIA, APAKAH AKAN DIBIARKAN ?

Oleh :
Memet Hakim
Pengamat Sosial
Sangat APIB & APP TNI

Kerajaan-kerajaan besar di Nusantara memberikan dukungan kepada Republik Indonesia (RI) dalam berbagai bentuk, baik materiil maupun imateriil, sebelum dan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945. Jadi RI adalah kumpulan kerajaan yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi negara.

Kalau demikian kerajaan kerajaan yang saat ini tentu sudah diwariskan ke para penerusnya, perlu diberikan peran di dalam membangun Indonesia. Peran yang dapat diberikan pada Raja2 ini a.l.

Mendukung program utama dari pemerintah misal :
1. *Program Swasembada pangan*
Kerajaan dapat diikut sertakan didalam penyediaan benih yang bermutu. Lahan milik kerajaan dapat dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan benih atau bibit. Semuanya dibiayai pemerintah, tapi benih dan bibirnya diberikan gratis ke masyarakat. Perguruan Tinggi dan Balai Benih setempat dapat dijadikan tim nya.

2. *Program Pemberantasan Korupsi* misalnya Raja harus ikut aktif mengawasi dan memberi nasihat agar tindak pidana korupsi dihindari.

3. *Pertahanan Rakyat Semesta*, misal membantu pelatihan Bela Negara, dengan memberikan pelatihan bela diri, bekerjasama dengan TNI.

4. *Menjaga Kedaulatan Negara*, dengan ikut menjaga atas tanah dan perbatasan Negara agar tidak dikuasai pihak asing atau kaki tangannya.

Potensi para Raja untuk membantu pemerintah sangat besar. Lihatlah contohnya di DIY sampai saat ini Raja berkontribusi banyak dalam pemerintahan, menjaga lahan, menjaga budaya dan kearifan lokal.

Contoh lain di Thailand Raja bertugas menjadi juru damai bagi sipil dan militer jika ada perselisihan dan menjadikan pertanian menjadi prioritas utama dalam pembangunan perekonomian rakyatnya. Tidak heran jika banyak sekali produk unggulan pertanian di negeri ini.

Di Malaysia, para raja dijadikan Gubernur seluruhnya, di Inggris dan Belanda dijadikan simbol Negara, diberi tugas untuk meresmikan berbagai acara formal. Semua dibiayai negara.

Dengan demikian Keberadaan kerajaan yang sangat berjasa pada pembentukan NKRI dan jumlahnya banyak tersebar dapat bermanfaat bagi negara dan bangsa.

Masalah pengetahuan, ketrampilan, kebangsaan dan tata negara para Raja dapat dilatih tersendiri oleh pemerintah, agar memiliki kesamaan visi dengan pemerintahan.

Sangat mungkin jika jabatan Gubernur diberikan pada para raja, tapi yg bertugas mengelola daerah adalah wakilnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan disetujui oleh Raja merangkap Gubernur. Pola ini tidak bertentangan dengan UUD 45.

Kerajaan yang maksud disini adalah kerajaan yang benar2 ada dan Memiliki kontribusi pada negara. Bukan Raja Jawa yang mengangkat sendiri atau diangkat oleh ketua partai.

*Umumnya kerajaan ini memiliki tanah atau lahan yang luas. Lahan ini dapat dimanfaatkan buat kebun bibit yang dibiayai oleh Negara dan dibagikan gratis oleh Raja, sehingga tanpa disadari produktivitas produk pertanian akan meningkat dan kesejahteraan daerah akan meningkat*.

Raja2 ini tentu boleh memiliki laskar sendiri (tanpa senjata api) untuk kegiatan upacara dan menjaga diri, bahkan dapat menjadi sayap pasukan TNI pada Perang Rakyat Semesta. Dengan demikian pasukan cadangan TNI bisa bertambah secara signifikan.

Bandung 3 Desember 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.