Pengadilan Jangan Melegitimasi Aksi Mafia Tanah

0
99

Pengadilan Jangan Melegitimasi Aksi Mafia Tanah

Catatan dari Lombok:

Oleh: Muslim Arbi
Koordinator Aksi Anti Mafia Tanah Indonesia.

Aksi Mafia tanah sangat meresahkan. Dengan bermodal kan kekuatan uang dan membayar para penegak hukum untuk memenangkan sebuah perkara perdata sangat lah mudah.

Hal ini tidak boleh terjadi terus menerus. Jika aksi Mafia tanah dengan memperalat hakim2 di Pengadilan. Sulit kirinya pemberantasan Mafia tanah di berbagai tempat dapat di lakukan dengan baik.

Contoh kasus yang terjadi di Lombok Timur. Bagaimana mungkin dengan bermodalkan foto copi sebuah data. Bisa menang di Pengadilan PN-PT dan Kasasi di MA?

Farit bin Abubakar seorang petani yang menggarap sebidang tanah yang di beli oleh Ayah nya Abubakar Suri. Farit memiliki surat dari Bapak nya Abubakar Suri sejak tahun 1976. Surat Asli itu di simpan oleh Keluarga Farit. Tiba-tiba datang seorang BY tahun 1984 mengklaim tanah yang di garap oleh Farit itu adalah milik nya dengan dasar foto copi.

Pada tahun 2019 Farit pernah di laporkan oleh BY ke Polres Lombok Timur. Dan di gelar Perkara dalam sidang Tipering ( Tindak Pidana Ringan) karena Farit di tuduh lakukan pengrusakan pagar. Padahal Farit hendak memasuki Tanah yang dimiliki Ayahnya Abubar Suri. Saat di Sidang kan secara Pidana BY tidak dapat membuktikan secara sah tanah yang di klaim nya itu karena hanya menunjukkan Foto Copi. BY tidak dapat membuktikan nya di Pengadilan Pidana Tipering sehingga BY kalah.

Tidak puas dengan kekalahan di Sidang Tipering Pidana itu. Karena data gugatan nya berdasarkan foto copi itu. BY menggugat Perdata di PN Lombok Timur, PT Mataram dan Kasasi Mahkamah Agung. Dengan nomor Gugatan:
7/Pdt.G/2023/PN/Sel

Konyol nya dengan bermodal surat tanah foto copi. BY memenagkan di Sidang Pengadilan di PN, PT dan Kasasi di MA.

Bahkan saat ini PN Lombok kelurkan Anmanning (Teguran) ada Farit dkk untuk eksekusi.

Kini Upaya dari Farit dan Ahli waris Abubakar Suri melaporkan para hakim yang tangani Perkara BY ini ke Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung, dan di Komisi Yudisial ( KY).

Juga akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah yang di bentuk oleh Pemerintah di Pusat maupun Daerah.

Farit dkk akan melaporkan Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN.

Untuk hadapi putusan Hakim yang tidak adil ini, Farit dan Ahli Waris Abubakar Suri akan mengajukan eksamanasi (pengujian ulang) atas putusan Hakim-hakim di PN, PT dan Kasasi di MA ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memohon MA RI untuk menguji ulang dan membatalkan Gugatan dengan nomor Perkara Perdata: 7/Pdt.G/2023/PN/Sel tersebut.

Bahkan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perlindungan Hukum dan Keadilan serta keamanan atas tekanan, ancaman dan intimadasi yang di lakukan oleh sejumlah orang-orang.

Besar harapan kepada Pak Probowo Subianto pada 100 hari pemerintah nya ini dapat membantu kasus praktek Mafia Tanah di Lombok Timur saat ini.

Lombok Timur: 10 Desember 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.