PRIBUMINEWS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 Km di Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Ipunk Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” kata Ipunk di lokasi pemagaran, Kamis malam (9/1) dikutip Antara.
Ia menuturkan langkah penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Kami wawancara dengan beberapa nelayan, mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar laut segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
“KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Ipunk menegaskan. EDY