MAKLUMAT YOGYAKARTA Tentang : Kembalikan Sistem Kelembagaan Pemerintahan NKRI Karena Penghianatan MPR-RI

0
71

MAKLUMAT YOGYAKARTA
Tentang :

Kembalikan Sistem Kelembagaan Pemerintahan NKRI Karena Penghianatan MPR-RI

Memperhatikan temuan Ocemoglu dan Sanderson pemegang Hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 2023 dalam bukunya *Why Nations Fail*, membuktikan Indonesia adalah salah satu negara yang kaya sumber daya alam, tetapi gagal memajukan dan mensejahterakan bangsanya.

Indonesia gagal karena tidak terapkan _*human made institusions*_ yang benar dan konstitusi yang di gunakan.

Pendapat Ocemoglu dan Sanderson ternyata benar bahkan di Indonesia telah terjadi *Krisis Governance Institusions* bahwa  :

1. Amandemen UUD 45 telah di bongkar sistem inclussive gorvenanve institusions ditetapkan di Indonesia.
2. Governance institusions inclussive berdasarkan nilai-nilai Pancasila diganti menjadi Governance institusions extractive yang bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan.
3. Penggantian tersebut sebabkan penurunan Governance effectiveness di semua instansi pemerintah, bisnis dan lembaga sosial.

Di Indonesia telah terjadi makar ideologi negara, makar konstitusi, inkonsistensi dan inkoherensi UUD NRI thn 1945. Maka Pembukaan UUD 45 yang merupakan *ijab qobul* pendiri bangsa dengan rakyat kehilangan ruhnya setelah 97 % pasal UUD 45 dirubah

Dari sinilah negara kehilangan arah, tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 tidak lagi menjadi kompas penyelenggara negara dan negara menjadi liar.

Saat bersamaan datanglah penjajah gaya baru khususnya dari RRC dengan kekuatan oligarkinya merejalela dengan ganas akan menguasainya dan merebut kedaulatan negara dengan  rekayasa yang mengerikan bahkan dipayungi  UUD dan peraturan perundang yang cacat filosofis dan cacat ideologi.

Maklumat Yogyakarta kedatangan tamu Bapak Suripto, SH. ( dendengkot intelijen Indonesia ) yang telah mempresentasikan tentang _*State Corporate Crime ( SCC )*_, maka Maklumat Yogyakarta mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya bahwa :

1. State Corporate Crime ( SCC ) di Indonesia  telah menjelma menjadi kekuatan yang akan membentuk negara didalam negara. Mereka adalah pengusaha jahat yang bersekongkol dengan pejabat publik yang terdiri dari unsur unsur Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Polri dan TNI.

2. SCC telah menjelma menjadi musuh negara yang akan  merebut dan menguasai kedaulatan negara. Ancaman hukuman yang di berlakukan dan ditimpakan adalah hukum perang, bukan Hukum perdata atau pidana.

3. Untuk menyelamatkan  negara dan keselamatan rakyat Indonesia Presiden harus segera ambil tindakan dan keputusan tegas dan cepat,  menghancurkan persekongkolan jahat antara pengusaha bengis ( oligarki  ) dengan pejabat pejabat publik, bahkan melibatkan oknum Polri dan TNI.

4. Situasi Nasional semestinya memberlakukan “situasi darurat militer”, maka undang-undang yang berlaku adalah “UU Subersif”.

5. Sekiranya belum bisa memberlakukan UU Subversif maka harus segera atau secepatnya mencabut semua UU dan peraturan lainnya yang memayungi Oligarki dan para penghianat negara yang akan membuat negara dalam negara dan akan merebut kedaulatan negara.

Yogjakarta, 03 Februari 2025

*Maklumat Yogyakarta*
_*Kami yang menandatangani*_ ;

– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. DR. Rochmat Wahab M
– Prof. DR. Soffian Effendi.
– Prof. DR. Sudjito Armorejo
– Letjen TNI ( Purn ) Setyo Sularso

Secretary : Sutoyo Abadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.