Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejagung dalam Kasus Suap

0
32
Foto: Kejagung tangkap Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus suap perkara.

PRIBUMINEWS.CO.ID. – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan suap dan gratifikasi.

” Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

Qohar menambahkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta turut diamankan setelah penyidik menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan.

” Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sambungnya.

Muhammad Arif Nuryanta diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum menduduki posisi Ketua PN Jakarta Selatan.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Abdul Qohar menjelaskan, Kejagung telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

” Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

Pada Sabtu (12/4/2025), Kejagung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

” Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” ujar Qohar.

Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara, yaitu:

WG selaku panitera muda pada PN Jakarta Utara

MS selaku pengacara

AR selaku pengacara

MAN selaku Ketua PN Jakarta Selatan

JUSTRU PENEGAK HUKUM  YANG TERNYATA MELANGGAR HUKUM…..
RAKYAT SUDAH MUAK !!!

sumber pantau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.