BERTEMU DAN BERMITRA DENGAN REKAN SEJAWAT SEKALIGUS SATU ALMAMATER MUHAMMADIYAH, MELAWAN MAFIA TANAH DAN KEZALIMAN PROYEK PIK-2

0
60

BERTEMU DAN BERMITRA DENGAN REKAN SEJAWAT SEKALIGUS SATU ALMAMATER MUHAMMADIYAH, MELAWAN MAFIA TANAH DAN KEZALIMAN PROYEK PIK-2

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Namanya Ghufroni, SH, MH. Beliau dari LBH AP Muhammadiyah, yang konsens membela korban Mafia Tanah di proyek PIK-2. Mendampingi M. Said Didu, Charlie Chandra dan Haji Fuad.

Pertemuan kami, awalnya terjadi saat penulis turut mendampingi Pak Said Didu, yang dilaporkan oleh Mahkota dari APDESI. Karena keras mengkritik proyek PIK-2, Said Didu dipolisikan.

Saat pendampingan di Polres Tangerang Tigaraksa itulah, penulis mulai mengenal Rekan Ghufroni, SH, MH. Perkenalan makin akrab, karena setelah mengobrol ternyata Rekan Ghufroni seorang akademisi di FH UMT, pernah menjabat sebagai Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah. Pernah pula menjabat Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kec. Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kedekatan terjalin makin erat karena penulis sendiri alumni Universitas Muhammadiyah Magelang.

Pertemuan menjadi makin intens, karena kami sama-sama mengadvokasi kasus PIK-2. Kehadiran Immawan Rizky yang Aktivis IMM, juga mahasiswa Rekan Ghufroni, makin menambah kedekatan. Karena penulis, selain alumni Kampus Muhammadiyah, juga pernah aktif di IMM.

Pengalaman menangani kasus PIK-2 ini memang berbeda. Karena ada kekuatan Aguan dan Anthony Salim, yang merupakan Oligarki kaya di negeri ini.

Tak jarang, kami harus banyak menghadapi tekanan dan intimidasi di lapangan, hingga berbagai fitnah dan tuduhan. Misalnya, difitnah sebagai mafia tanah, makelar kasus, dll.

Padahal, dibalik kasus perampasan tanah rakyat oleh proyek PIK-2, ada Aguan dan Anthony Salim, melalui anak buahnya. Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, adalah orang yang terdepan melakukan fungsi merampas tanah berdalih transaksi jual beli, dengan sejumlah modus.

Karena itu, kepada seluruh masyarakat, jangan percaya atas fitnah terhadap Rekan Ghufroni yang akhir-akhir ini mendapat tuduhan masif karena mengadvokasi kasus PIK-2. Penulis bersaksi, bahwa Rekan Ghufroni adalah advokat pejuang, yang membela hak-hak rakyat Banten dari perampasan proyek PIK-2.

Rekan Ghufroni ini, yang aktiv mengadvokasi kasus pengurukan sungai di Muncung, Kecamatan Kronjo. Sampai akhirnya, Alhamdulillah akses sungai kembali dibuka, setelah sebelumnya diurug oleh PIK-2.

Beliau juga, yang ikut membongkar kasus pagar laut bersama Pak Said Didu dan Nelayan Kholid. Kasus yang sampai saat ini masih tersisa, masih mengganggu hak Nelayan untuk melaut.

Jadi, kepada seluruh masyarakat penulis harap jangan percaya pada fitnah terkait Rekan Ghufroni. Baik fitnah mafia tanah, makelar kasus, dll.

Mari berjuang bersama, bersinergi melawan mafia tanah PIK-2. Mafia tanah di Tangerang ya Aguan, melalui Ali Hanafiah Lijaya dkk. Jadi, jangan mau diadu domba sesama anak bangsa, karena Oligarki akan tertawa ngakak melihatnya. [].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.