STOP ISTILAH UUD NRI 1945 GANTI DENGAN NAMA UUD 2002
( _Sebutan UUD NRI 45 NRI Hanyalah Rekayasa Politik Dan Manipulasi Dari Sebutan Nama UUD 45 Palsu_ )
— Sutoyo Abadi : 27.05.2025
Istilah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( NRI ) Tahun 1945 adalah UUD 1945 atau UUD NRI 1945, adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Penyesatan istilah ini telah dianggap syah atau resmi berlaku di Indonesia.
_”Amandemen UUD 1945 ( asli ), menurut Prof. Kaelan 95 % telah di ubah oleh MPR saat itu sehingga pasal pasal bukan lagi sebagai pengejawantahan dari Pembukaan UUD 1945. Semua bisa terjadi karena proses amandemen adalah atas tekanan kekuatan asing adalah bukan kehendak dan kemauan atas nama dan persetujuan rakyat Indonesia.”_
Anehnya istilahnya tetap tidak berubah, sekalipun pada isi dan struktur konstitusi, telah berubah total. Maka sebutan UUD Negara Republik Indonesia ( NRI ) 1945 tidak tepat – sebutan UUD 2002 adalah sebutan sesuai fakta atau realitas.
_”Manipulasi nama UUD NRI 1945, adalah sikap pengecut, karena sudah merubah UUD 1945 menjadi UUD 2002 tetapi tetap ingin berlindung dengan nama UUD NRI 1945.”_
Napak tilas sejarahnya UUD 1945 pernah berubah nama sesuai realitas sejarah yang terjadi saat itu. UUD RIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Setelah itu, mulai berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sampai lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Hampir dua puluh dua tahun UUD 1945 hasil amandemen berdampak dan berantai pada philosopy Grounslag yang tanpa disadari MPR secara ilegal telah membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan Soekarno Hatta.
Amandemen UUD 1945 telah mencabut esensi Pembukaan UUD 45 sama artinya telah mencabut negara Proklamasi 17 Agustus 1945 atau bisa dianggap sebagai tindakan makar membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, karena telah mengubah prinsip-prinsip dasar dan filosofi negara yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.
_”Ketika pasal 2 ayat 1 UUD 1945 di cabut, yang asli berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut undang-undang”, sama artinya sila ke 4 dari Pancasila sudah di matikan.”_
Perubahan penggantian UUD 194 ini berdampak pada stabilitas dan keutuhan NKRI. Bahkan nama UUD NRI 1945 yang tidak berubah secara resmi menjadi UUD 2002, akan menimbulkan kesan negara rusak dan tata kelola negara carut marut akibat berlakunya UUD 1945 padahal yang sebenar akibat berlakunya UUD 2002.
UUD 2002 telah menghilangkan kedaulatan rakyat seperti telah di atur oleh para pendiri bangsa adalah pelanggaran yang tidak ada dasar hukumnya MPR ( saat itu ) telah melampaui kewenangannya .
Dalam sistem presidensial yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ( asli ) telah mengubah menjadi negara kapitalis dan individualis dengan berlakunya Pemilihan Presiden secara langsung.
Pancasila telah dibunuh atau dimatikan sebagai dasar negara Indonesia mengajarkan nilai-nilai masyarakat mufakat, kolektivitas , gotong royong, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini menekankan pentingnya kerjasama, solidaritas, dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
Perbuatan makar terjadi karena perbuatan nekad pelanggaran terhadap Pasal 37 UUD 1945 ( asli ) yang menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 tidak dapat mengubah Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan bagian integral dari UUD 1945 dan merupakan dasar filosofis dan ideologis negara Indonesia.
Amandemen UUD 1945 telah mengubah ketatanegaraan Indonesia secara signifikan, termasuk menghilangkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti bahwa Stats Fundamental Norm (norma dasar negara) telah dihilangkan.
Dengan dihilangkannya Stats Fundamental Norm, negara Indonesia telah kehilangan cita hukum yang jelas dan kokoh menyebabkan ketidakpastian dan kekacauan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
Bahkan MPR sejak berlakunya UUD 2022 tidak lagi mampu melantik Presiden hasil pemilihan langsung, pelantikan hanya berdasarkan keputusan KPU. Sedangkan Keputusan KPU adalah hasil Keputusan Presiden.
Dari analisa sederhana diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa :
– Secara defacto Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 telah bubar atau dibubarkan.
– Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
– Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
– Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI
– Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu
– Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu
– Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik
– Tumpah darah dan Tanah air kita sudah di gadaikan dan di jajah kolonial baru ( bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan ).
– Bahkan Pembentukan Ibukota Negara ( IKN ) sesungguhnya telah memutus sejarah NKRI
Penyelamatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia adalah kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Stop penggunaan istilah UUD NRI 1945 dengan UUD 2002, karena realitas telah diubah ( diganti ) melalui amandemen 4 ( empat) kali menjadi UUD 2002. (*).
















