Presiden Prabowo Subianto Wajib Mendengar, Mencatat dan Melaksanakan Seruan Moral Mahasiswa
—– Sutoyo Abadi : 02.09.2025.
Gerakan demo mahasiswa sebagai penjaga moralitas bangsa secara alami akan muncul ketika penguasa negara sudah dan atau mulai melenceng dari mandat rakyat mewujudkan tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45.
Ciri khasnya ketika gerakan moralnya telah selesai, dan negara sudah normal maka mahasiswa akan kembali kekampus untuk tugas belajarnya.
Gerakan mahasiswa yang sedang bergerak saat ini harus disterilkan dari isue, narasi gerakan penyusupan dengan macam – macam versinya ada Geng Solo – Geng Kertanegara – Geng Senayan semua ecek – ecek dan murahan, kampungan dengan gaya ngerumpi buzernya masing – masing.
Dengan kekuatan moralnya gerakan demo mahasiswa telah mendesak Presiden Prabowo Subianto wajib mendengar, mencatat dan melaksanakan seruan dalam beberapa kali gelombang demonya untuk menormalkan kembali tata laksana dalam mengelola negara berikut antara lain:
1. Segera merestukturisasi kabinet dan pejabat lembaga pemerintahan agar ramping, efisien, dan tidak memberatkan keuangan negara. Termasuk meninjau kembali pengangkatan para pejabat negara yang tidak didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi, demi memperkuat dan memperluas kekuasaan semata.
2. Meninjau kembali kebijakan politik anggaran yang salah sasaran, dan tidak didasarkan pada rasionalitas ilmiah dan data yang valid.
3. Kendalikan sumber daya dan keuangan negara seharusnya didapatkan dari perampasan asset koruptor, pengusaha sumberdaya alam, sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan rakyat justru dibebankan macam – macam pajak dan berbagai pungutan diluar perikemanusiaan.
4. Kebijakan anggaran harus didasarkan pada pemenuhan hak-hak kesejahteraan (welfare benefits) bukan sebagai amal ( ‘charity’ ) tetapi sebagai hak (‘entitlement’ ) rakyat.
5. Meninjau kembali gaji dan fasilitas berlebihan kepada anggota legislatif yang masih aktif maupun pensiun seumur hidup kepada anggota legislatif yang purna tugas.
6. Meninjau kembali BUMN menjadi jarahan penggajian direksi dan komisaris yang mencapai milyaran rupiah per-bulan jelas melukai rasa keadilan dan harus ditinjau ulang.
7. Meninjau kembali berbagai instrument hukum dan kebijakan yang dibuat secara instan, untuk mengkriminalisasi, mengancam, memenjarakan pejuang keadilan dan kebenaran di fungsikan bermuatan untuk kepentingan kekuasaan, akan menyebabkan hilangnya percayaan publik kepada hukum sebagai benteng akhir pencari keadilan.
8. Prioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang yang mendesak dibutuhkan publik, seperti RUU Perampasan Aset para koruptor.
9. Berantas korupsi, gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan dalam lingkup kejahatan luar biasa, karena telah mengurangi kesempatan rakyat untuk menikmati hak dasarnya dalam bidang kecukupan pangan, terpenuhinya akses pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik lain.
10. Tidak memberlakukan darurat militer atau sipil yang berakibat tindakan represif terhadap gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan rakyat. Tindakan tegas hanya ditujukan secara selektif hanya kepada penyusup ecek – efek, amatiran dan murahan karena yang memprovokasi tindakan anarkis dan pengrusakan.
11. Menghentikan upaya menyesatkan sejarah bangsa, dan tidak mereduksi simbol keagungan dan kehormatan negara di obral murah dan serampangan memberi penghargaan secara masif kepada para bandit, koruptor dan penghianat negara.
Terkait dengan huru-hara demo saat ini gerakan mahasiswa memberikan tekanan moralnya _”hindari dan cegah segala bentuk kekerasan dan siksaan dari aparat keamanan kepada aktivis pendemo, keluarkan semua aktifis demo. Kalau itu tetap dilakukannya maka berpotensi akan datangnya gelombang demo lebih besar dan dahsyat”_. (*).