Agenda Global  SCHOOL MEALS COALITION &  WORLD FOOD PROGRAM

0
127

MAKANAN BERACUN GRATIS:  MALPRAKTIK STATE ORGANIZED CRIME

Agenda Global  SCHOOL MEALS COALITIONWORLD FOOD PROGRAM

Oleh: Firman Tendry Masengi, SH.
Advokat / Aktivis 98

Ada  prinsip hukum yang abadi sebagai teks namun tak hidup dalam praxis meski kerap dikutip pemangku kebijakan dan aktivis. Salus populi suprema lex esto— keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun ketika keselamatan anak bangsa dikorbankan dalam proyek bernama Makan Bergizi Gratis (MBG), maka pejabat negara bahkan aktivisnya diam, bukan lagi pelindung, melainkan pelaku pelanggaran hak asasi secara sistemik.

Program yang semestinya menjadi instrumen keadilan sosial kini menjelma menjadi alat pembius dan penipuan kolektif; gizi dijadikan propaganda, dan kebijakan publik dibungkus menjadi proyek rente politik dan sarat praktek money laundring.

Paradoks Kebijakan: Populisme Politik Elektoral & Agenda Jahat

MBG dirancang bukan untuk memperbaiki gizi anak sekolah, menekan stunting, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun secara faktual, kebijakan ini menunjukkan wajah ganda:  kepentingan elektoral di lapangan dan tekanan asing melalui World Food Program dengan School Meals Coalition dimana ini agenda keberlanjutan Pandemi Covid 19,  kesepakatan Jokowi & kepentingan global.

Setiap paket makanan seolah mengandung “kontrak politik” terselubung — bukan antara rakyat dan negara, tetapi antara kekuasaan dan citra. Inilah bentuk penyimpangan dari asas public trust doctrine, di mana mandat publik dijadikan instrumen politik pencitraan.

Negara yang mengaku peduli gizi anak, ternyata sibuk menimbun legitimasi lewat nasi ompreng.

Dana Publik dan Dugaan Maladministrasi Anggaran

Laporan publik mengindikasikan bahwa dana MBG bersumber dari pos pendidikan dan perlindungan sosial. Taku kurang APBN “dikentit” senilai 240 Trilyun rupiah. Artinya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan mutu guru, fasilitas belajar, dan kesejahteraan siswa justru dialihkan untuk proyek katering berskala nasional.

Jika ini benar, maka telah terjadi penyimpangan prinsip budgetary legality — penggunaan anggaran di luar tujuan konstitusionalnya. Dalam hukum administrasi keuangan negara, tindakan semacam ini merupakan bentuk maladministrasi yang dapat berimplikasi pidana apabila menimbulkan kerugian negara.

Setiap rupiah yang dialihkan dari ruang kelas ke dapur tender adalah bukti nyata bahwa pendidikan telah digadaikan demi proyek populisme.

Aspek Hukum: Paksaan dan Pelanggaran Hak Anak

Beberapa sekolah dilaporkan mewajibkan siswa untuk memakan makanan MBG. Praktik ini bukan hanya irasional, tetapi juga melanggar asas voluntariness dalam hukum administrasi.

Dalam perspektif Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, anak memiliki hak atas makanan bergizi dan aman, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang membahayakan kesehatannya.

Maka ketika negara memaksa anak-anak memakan makanan yang ternyata menyebabkan keracunan massal — dengan total korban mencapai 10.482 anak per 4 Oktober 2025 — hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk neglect of state duty (kelalaian negara) bahkan state liability (tanggung jawab negara).

Negara bukan lagi pelindung hak anak, tetapi menjadi pihak yang secara aktif membahayakan mereka.

Pengadaan Barang dan Jasa: Celah Hukum dan Potensi Korupsi

Mekanisme pengadaan MBG tampak lebih menyerupai operasi bisnis ketimbang kebijakan publik. Penunjukan vendor yang tidak transparan, tender kilat, dan lemahnya pengawasan mutu menunjukkan pelanggaran prinsip-prinsip dasar Good Governance sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketika makanan untuk anak diserahkan kepada jaringan rekanan politik, hukum pengadaan publik kehilangan fungsi kontrolnya.
Korupsi tidak lagi terjadi di ruang gelap, melainkan di kantin sekolah yang bau amisnya menandakan aroma busuk kekuasaan.

Aspek Kedaulatan Keluarga: Kekerasan Simbolik Negara

Larangan membawa bekal sendiri ke sekolah merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap keluarga. Negara seolah berkata: “Kami lebih tahu apa yang baik untuk anakmu.”

Padahal, dalam sistem hukum keluarga dan hak asasi, orang tua tetap memiliki hak dan tanggung jawab utama atas tumbuh kembang anaknya (Pasal 26 UU Perlindungan Anak). Ketika kebijakan publik menggantikan peran keluarga dengan tangan birokrasi, maka negara telah melanggar batas etik konstitusionalnya.

Keluarga bukan subkontraktor negara; cinta seorang ibu tak bisa digantikan dengan kontrak pengadaan.

Tanggung Jawab Hukum Negara

Tragedi keracunan massal akibat MBG menuntut adanya pertanggungjawaban hukum. Berdasarkan doktrin state responsibility, negara wajib:

▪︎Melakukan investigasi transparan dan independen terhadap seluruh rantai distribusi MBG;

▪︎Mengadili pelaku kelalaian administratif dan pidana korupsi anggaran;

▪︎Memberikan kompensasi kepada seluruh korban dan keluarga;

▪︎Meninjau ulang kebijakan MBG berdasarkan prinsip risk management dan food safety.

▪︎Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut akan memperkuat tudingan bahwa negara sedang melakukan structural violence — kekerasan terstruktur melalui kebijakan publik yang ceroboh dan tidak manusiawi.

Jalan Alternatif: Subsidi Keluarga dan Reformasi Sosial

Jika pemerintah sungguh berniat memperbaiki gizi anak, maka pendekatan yang tepat adalah household empowerment — memperkuat dapur keluarga miskin, bukan menciptakan proyek sentralistik.
Subsidi langsung, pelatihan gizi, dan reformasi pertanian rakyat akan jauh lebih efektif daripada proyek nasi kotak triliunan rupiah yang sarat risiko korupsi dan bahaya kesehatan.

Keadilan sosial bukan soal berapa banyak nasi yang dibagi, tapi sejauh mana negara menumbuhkan kemandirian rakyatnya.

Antara Nurani dan Hukum

Program MBG kini menjadi simbol kegagalan etika kebijakan publik. Negara yang memberi makan tanpa menjamin keselamatan, sejatinya sedang memperdagangkan nuraninya.

Di balik jargon “gizi untuk anak bangsa” tersembunyi praktik pengabaian hukum, pelecehan hak anak, dan korupsi moral pejabat publik.
Maka istilah “Makanan Beracun Gratis” bukan lagi satire — ia adalah diagnosis hukum dan etik terhadap rezim yang kehilangan rasa.

Negara boleh memberi makan, tapi tidak berhak meracuni.
Sebab gizi tanpa kejujuran hanyalah racun yang disuapkan dengan seragam kebijakan, dan hukum tanpa nurani hanyalah instrumen legitimasi bagi ketidakadilan yang tersaji di atas piring bangsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.