Prabowo Tidak Mungkin Hadiri Acara Projo

0
14

Prabowo Tidak Mungkin Hadiri Acara Projo

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Informasi dari Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri Kongres III Pro Jokowi (Projo), organisasi pendukung Joko Widodo, pada 1 dan 2 November 2025 mendatang.

Terkait “PROJO” publik umumnya mengetahui Projo adalah akronim nama dari sebuah kelompok Pro Jokowi atau Pro Presiden Jokowi. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan kelompok  masyarakat yang mendukung kebijakan dan program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan tentu saja sifatnya temporer, yakni untuk kebutuhan menjaring konstituen saat jelang kontes pemilihan presiden (Pemilu Pilpres) atau kelompok yang mendukung kelada bakal capres-cawapres. Atau paling tidak mendukung kebijakan presiden yang dirasakan positif atau bermanfaat secara general terhadap kehidupan sosial bangsa dan negara.

Namun untuk saat ini eksistensi Projo jika ditilik dari makna kepanjangan Projo, dan andai makna substantif tersebut dijabarkan pada kondisi kontemporer ? Jokowi saat ini hanya seorang negarawan yang menjabat dewan penasehat PT. Danantara? Dan sesuai konstitusi mantan Presiden RI yang pernah menjabat 2 kali berturut turuti (2 Periode), tidak dapat lagi mencalonkan diri menjadi presiden RI.

Sedangkan terminologi kata Pro, atau pendukung tentu bakal membuka ruang perspektif publik ada pihak kontra ? Maka pertanyaan logisnya, projo kontra kepada kelompok yang mana ? Sementara semua bangsa ini bersaudara ?

Andai pun ada ketidaksepemahaman diantara warga negara atau diantara golongan tertentu, tentu bisa difasilitasi melalui ruang dialog atau diskusi elegan sebagai bentuk penyelesaian perbedaan pendapat.

Pun jika ada peristiwa hukum yang dianggap mencibir Jokowi atau menghinakan Jokowi tentu bisa dilakukan upaya melalui ranah hukum melalui pihak kepolisian (Polri) sesuai makna konstitusi, bahwa  Indonesia adalah negara hukum.

Maka tentu saja tidak layak seorang presiden RI menghadiri acara Projo. Jika Prabowo hadir tentu kehadirannya bakal melahirkan asumsi publik dari sisi pandang sosial politik adalah “Presiden RI telah melegitimasi sebuah kelompok primordialisme yang mengkultuskan seorang sosok (tokoh sipil?)

Jika Projo dilegitimasi dengan kehadiran sosok Presiden RI. Kemungkinan terjadi preseden bakal lahir menjamur kelompok kelompok pendukung fanatis kepada individual seorang tokoh.

Idealnya Jokowi yang negarawan selaku mantan presiden paham model primordial seperti Projo ini harus dia bubarkan pasca lengser dari presiden 2 periode. Dan sesuai fiksi hukum, seorang Jokowi yang eks Presiden RI dianggap tahu (pahami perbedaan antara ormas sebagai bentuk kebebasan berkumpul dan bertujuan demi kepentingan sosial yang dilandasi UUD 1945 dan turunannya UU. Tentang Ormas, dengan sebuah kelompok yang didasari sekedar simpati dan kultusisasi terhadap sosok pribadi, dengan kata lain tidak memiliki asas legalitas.

Terlebih isu primordial tidak mendidik karena bisa berdampak menimbulkan pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Sehingga pengamat meyakini Prabowo Subianto yang merupakan sosok cerdas tahu tentang fungsi Presiden RI yang diantaranya adalah menjaga persatuan dan kesatuan tanah air bangsa dan negara, sehingga tentu saja beliau tidak akan menghadiri kongres projo ke III pada tanggal 1 dan 2 november 2025. Walau Prabowo resmi sudah menerima undangan.

Ref.
https://nasional.kompas.com/read/2025/10/30/12352751/dasco-sebut-prabowo-sudah-terima-undangan-kongres-projo-akan-hadir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.