Pro–Kontra Demokrasi Lokal: Sosiolog IPDN Ingatkan Opsi Ketiga Pilkada Asimetris

0
33

Pro–Kontra Demokrasi Lokal: Sosiolog IPDN Ingatkan Opsi Ketiga Pilkada Asimetris

PRIBUMINEWS.CO.ID – Wacana perubahan model pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat dan memicu perdebatan luas di ruang publik.

Dalam dua pekan terakhir, diskursus nasional terbelah ke dalam dua arus besar yang saling berhadap-hadapan: mempertahankan Pilkada langsung atau mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Kelompok pendukung Pilkada langsung menilai pemilihan melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi dan membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan elite politik lokal, bahkan mengingatkan pada praktik otoritarianisme masa Orde Baru.

Sebaliknya, kelompok pengkritik Pilkada langsung menyoroti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, meningkatnya korupsi kepala daerah, menguatnya oligarki lokal, politisasi birokrasi, serta potensi konflik horizontal di masyarakat.

Dr. Jose Rizal, S. STP, M. Si – foto : dok pribadi

Di tengah tarik-menarik dua kutub tersebut, Sosiolog Pemerintahan IPDN sekaligus Kepala Kelembagaan dan Analisa Jabatan (Biro Ortala) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Jose Rizal, S.STP, M.Si, mengingatkan bahwa perdebatan Pilkada sejatinya tidak harus disederhanakan secara dikotomis.

Demokrasi Tidak Bisa Diseragamkan
Saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/1/2026), Jose Rizal menegaskan bahwa dalam kajian sosiologi pemerintahan, telah lama dikenal opsi ketiga, yakni Pilkada asimetris, sebagai jalan tengah yang lebih rasional dan kontekstual.

“Perdebatan kita selama ini cenderung hitam-putih, seolah pilihannya hanya Pilkada langsung atau Pilkada oleh DPRD. Padahal secara sosiologis, Indonesia sangat beragam,” ujar Jose Rizal, (18/1/2026), di Jakarta.

Ia menjelaskan, keragaman tersebut bukan hanya soal jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga menyangkut kapasitas fiskal daerah, tingkat kematangan politik, kekuatan institusi lokal, serta kapital sosial dan budaya yang berbeda-beda.

“Ada daerah perkotaan dengan fiskal kuat dan masyarakat sipil yang relatif matang, ada daerah dengan kapasitas fiskal menengah hingga rendah, ada pula daerah tertinggal dan rawan konflik. Maka pendekatan kebijakan ‘one size fits all’ dalam demokrasi lokal menjadi tidak relevan,” kata Jose Rizal.

Pilkada Asimetris sebagai Alternatif Rasional

Menurut doktor sosiologi lulusan Universitas Indonesia ini, kesadaran atas keragaman kapasitas daerah justru menuntut fleksibilitas dalam desain demokrasi lokal.

“Jika kita jujur melihat fakta tersebut, maka pendekatan yang lebih rasional adalah Pilkada asimetris. Ada daerah yang memang layak dan siap melanjutkan pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi ada pula daerah tertentu yang secara objektif lebih tepat jika kepala daerahnya dipilih melalui DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pilkada asimetris bukanlah langkah mundur, melainkan penyesuaian kebijakan demokrasi dengan kondisi sosiologis dan kelembagaan daerah.

Demokrasi Substansial, Bukan Sekadar Prosedural

Jose Rizal mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi semata-mata pada siapa yang memilih kepala daerah. Dalam perspektif sosiologi pemerintahan, demokrasi harus dilihat secara substansial.

“Demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan. Demokrasi adalah soal bagaimana kekuasaan dikontrol, diawasi, dan pada akhirnya menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan akhir demokrasi lokal adalah menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan publik.

Jika suatu mekanisme pemilihan justru melahirkan biaya politik yang mahal, korupsi sistemik, dan melemahkan pelayanan publik, maka mekanisme tersebut layak dievaluasi secara kritis.

Syarat Mutlak: Redesain
DPRD dan Pengawasan Publik

Meski demikian, Jose Rizal menegaskan bahwa penerapan Pilkada asimetris—khususnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD—tidak boleh sekadar mengulang praktik masa lalu.

Ia menekankan pentingnya redesain kelembagaan DPRD agar tidak berubah menjadi arena transaksi politik tertutup.

“Kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka DPRD harus direkonstruksi. Jangan sampai DPRD menjadi broker politik atau ruang karantina elite yang tertutup dari pengawasan publik,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pemilihan oleh DPRD harus dirancang transparan, akuntabel, dan terbuka.

Pemungutan suara tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan terbuka agar publik mengetahui sikap politik wakil-wakil rakyatnya.

Selain itu, proses penjaringan dan penyaringan kandidat kepala daerah dapat melibatkan unsur independen, seperti perguruan tinggi, panel ahli, atau lembaga profesional, guna menjaga kualitas dan integritas calon.

“Pengawasan harus diperketat, sanksi hukum diperjelas dan ditegakkan. Tanpa itu, Pilkada asimetris justru berisiko melahirkan masalah baru,” katanya.

Merancang Ulang Demokrasi Lokal

Jose Rizal menutup analisanya dengan menegaskan bahwa wacana Pilkada asimetris tidak boleh dibaca sebagai nostalgia Orde Baru, melainkan sebagai upaya merancang ulang demokrasi lokal agar lebih adaptif terhadap tantangan pemerintahan modern.

“Ini bukan kembali ke masa lalu. Ini adalah upaya membangun negara yang kuat secara institusional, demokratis secara substansial, dan adaptif terhadap konteks daerah,” pungkasnya.

Perdebatan Pilkada, menurutnya, seharusnya tidak berhenti pada soal prosedur pemilihan, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: model demokrasi lokal seperti apa yang benar-benar mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat.*(Beng Aryanto)*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.