M. Rizal Fadillah Asli “dicemarkan” oleh TV One?

0
35

M. Rizal Fadillah Asli “dicemarkan” oleh TV One?

By, Syafril Sjofyan *)

Pagi ini saya membaca tulisan dari seorang sahabat M. Rizal Fadillah yang saya kenal sebagai seorang aktivis, advokat, tokoh nasional, pernah masuk dalam daftar 36 orang calon Ketua Umum PP Muhammadiyah, juga seorang pemuka agama yang sering jadi Pembina Haji & Umroh serta pendakwah dibeberapa masjid di berbagai kota.

Tentunya artikel yang ditulis sendiri oleh M. Rizal Fadillah menggambarkan suasana tekanan bathin merasa dicemarkan secara nasional oleh TV One. Bagi yang mengenal beliau dipastikan terkejut. Astagfirullah. Karena TV One menayangkan foto M. Rizal Fadillah sebagai koruptor. Begini sebagian artikel yang ditulis oleh M. Rizal Fadillah saya cuplik dari media online;

Setelah memberitakan “OTT Pajak Dan Bea Cukai” pada Kabar Siang Kamis 5 Februari 2026 dengan mencantumkan foto saya yang berpeci dan berjas serta bernama “Rizal Fadillah”, maka pada Jum’at 6 Februari 2026 saya membuat artikel di beberapa media dengan judul “TV One Melanggar Hukum” dengan harapan TV One segera melakukan koreksi dan mengklarifikasi.

Akan tetapi ditunggu hingga Minggu pagi 8 Februari 2026 tidak kunjung ada berita koreksi dan baru kurang lebih pukul 09.00 penulis ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Ronal dari TV One yang menyatakan telah keliru mencantumkan foto dan siang nanti akan mengganti foto tersebut. Sdr Ronal meminta agar saya bersedia diwawancara.

Saya tidak bersedia diwawancara karena tidak jelas relevansinya serta tidak tahu siapa dan apa jabatan Ronal di TV One. Disampaikan kepadanya saya sudah menyiapkan 11 (sebelas) pengacara untuk melaporkan TV One ke Polda Metro Jaya. Pelaporan atas pelanggaran hukum Pasal 27A dan 28 ayat (1) UU ITE dan lainnya itu akan dilakukan pada hari Senin 9 Februari 2026.

Inti pengaduan adalah pencemaran melalui media elektronik dan menyebarkan berita bohong. Pencantuman foto atas orang yang bukan pelaku kriminal sesungguhnya, apalagi OTT korupsi, jelas sangat merugikan pengadu. Nama yang sama tidak dapat dijadikan alasan. Lagi pula benarkah nama tersangka OTT adalah “Rizal Fadillah”? TV One terkesan menganggap ringan masalah serius ini. Bahkan terindikasi melakukan kesalahan berulang.

Dalam berita berbagai media seperti Kompas.com, Tribunnews, Bloomberg technoz, CNN Indonesia dan lainnya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai yang terkena OTT itu hanya bernama “Rizal” saja atau diberi inisial “Rzl”. Tanpa kepanjangan. Bahkan telah didapat dokumen bahwa pejabat yang dilantik menjadi Ka Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat itu bernama “Rizal, SH”.

Saya (M. Rizal Fadillah) sebagai korban hingga hari ini tidak pernah dimintakan maaf secara resmi oleh TV One. Menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan pidana tersebut disengaja (opzet) atau hanya kelalaian (culpa)? . Demikian bagian artikel yang ditulis M. Rizal Fadillah di media online.

Kasus Rizal Fadillah ini bisa saja terjadi kepada siapa saja. TV One sebagai TV nasional salah menayangkan foto orang yang tidak bersalah dan menyebutnya sebagai koruptor yang ditangkap aparat, itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran kode etik jurnalistik. Untuk hal tersebut saya sepenuhnya mendukung langkah yang ditempuh oleh M. Rizal Fadillah.

Saya sebagai pemerhati kebijakan publik dan juga aktivis membuat tulisan ini bukan sekadar wacana, akan tetapi sebagai tindakan realitas bagi kita semua yang mungkin saja menimpa diri masing-masing sehingga tulisan ini menjadi pengetahuan bagi masyarakat banyak apa yang harus dilakukan jika mengalami hal yang sama.

Kesatu, segera kirim somasi atau permintaan klarifikasi resmi ke stasiun TV tersebut untuk nenuntut hak jawab. Meminta permintaan maaf terbuka kepada dirinya. Melaporkan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) juga perlu. TV One sebagai TV nasional berada di bawah pengawasan KPI. Mengajukan pengaduan resmi ke KPI.

Kedua, Melaporkan ke Dewan Pers, jika menyangkut pemberitaan jurnalistik. Dewan Pers akan menilai apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Biasanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan kewajiban koreksi.

Selanjutnya karena merugikan nama baik perlu digugat secara Perdata (Ganti Rugi) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), jika terbukti merugikan nama baik, reputasi, pekerjaan, atau psikologis, korban bisa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Melaporkan atas dugaan Pencemaran nama baik (KUHP / UU ITE jika tersebar digital) sebagai jalur pidana biasanya menjadi opsi terakhir.

Menggugat secara perdata karena TV One telah melakukan perbuatan melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah melakukan (terbukti) dalam kategori 4 unsur:
1. Ada perbuatan melawan hukum yakni telah menampilkan foto orang tak bersalah sebagai koruptor jelas bisa dianggap melawan hukum.
2. Ada kesalahan (lalai atau sengaja) karena kelalaian redaksi (tidak verifikasi), unsur ini biasa terpenuhi.
3. Ada kerugian bagi M. Rizal Fadillah sebagai aktivis, tokoh, pemuka agama berupa rusak reputasinya, tekanan psikologis bagi diri dan keluarganya, serta menimbulkan kesan negatip peserta dakwah yang mengenalnya serta pengikut binaan haji/umroh selama belasan tahun pengalamannya.
4. Tayangan TV One membuktikan kerugian nyata bagi tugas dan jabatannya.

Kesimpulannya secara strategis jika tujuan utama rehabilitasi nama baik ke Dewan Pers + somasi. Jika ingin ganti rugi dengan gugatan perdata. Jalur pidana biasanya opsi terakhir. Secara umum, jika kesalahan jelas dan terdokumentasi, peluang menang perdata cukup besar.

Dari apa yang diuraikan M. Rizal Fadillah ada tayangan TV One permintaan maaf hanya ditujukan kepada pemirsa, bukan kepada dirinya yang fotonya salah ditayangkan, begitu juga pada tayangan berikutnya pencantuman nama lengkap masih Rizal Fadillah, padahal yang di maksud koruptornya hanya bernama Rizal saja, sehingga itu belum memulihkan hak M.Rizal Fadillah sebagai korban secara penuh.

Dari sudut Hukum Perdata (Gugatan Ganti Rugi), permintaan maaf kepada pemirsa tidak sama dengan pemulihan nama baik korban. Karena korban yang dirugikan adalah individu, bukan pemirsa. Tidak ada pengakuan langsung kepada korban. Tidak ada pemulihan reputasi secara spesifik.

Dari Perspektif Kode Etik Jurnalistik mewajibkan koreksi dan ralat “harus jelas”. Serta Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan. Jika tidak ada hak jawab atau klarifikasi kepada korban. Bisa dianggap pelanggaran etik serius. Dewan Pers biasanya mewajibkan permintaan maaf khusus

Dari Perspektif Strategi Hukum, Permintaan maaf yang tidak spesifik kepada korban bisa dianggap upaya formalitas, tidak menyentuh inti pelanggaran. Permintaan maaf hanya kepada pemirsa, tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum. Tidak menghilangkan hak korban untuk menggugat. Tidak menutup peluang ganti rugi. Justru bisa menjadi bukti bahwa TV One mengakui ada kesalahan, tetapi belum memulihkan hak korban secara layak.

Bandung, 12 Februari 2026

*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen FTA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.