Misi BoP/ ISF, Prabowo terancam Impeachment?
By. Syafril Sjofyan *)
Indonesia sejak lama memiliki garis kebijakan luar negeri yang sangat jelas mendukung kemerdekaan Palestina, menolak penjajahan Israel. Sehingga Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sekarang Indonesia mengedepankan solusi dua negara (two-state solution).
Sebelumnya Indonesia aktif dalam forum seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Serta sangat aktif untuk mendorong “gencatan senjata” dan melakukan misi “bantuan kemanusiaan” serta sangat tegas memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Artinya secara politik, Indonesia tidak masuk dalam operasi militer ofensif.
Kemudian belakangan Presiden Prabowo ikut masuk dalam Board of Peace (BoP) buatan Trump (Amerika) dan Netannyahu (Israel). Selanjutnya mereka sepakat membentuk International Stabilization Force (ISF) dengan 5 misi, diantaranya ada 3 misi di Gaza “pelucutan senjata”, “penghancuran terowongan”, “embargo senjata”.
Jika benar Indonesia terlibat dalam 3 misi tersebut maka secara faktual itu berarti berhadapan langsung dengan Hamas, yang dikategorikan sebagai kelompok militan memperjuangkan kemerdekaan Palestina oleh banyak negara.
Tentu secara militer sangat beresiko. Operasi di Gaza tersebut selama ini sama dengan berperang urban paling kompleks di dunia. Terowongan bawah tanah (tunnel warfare) sangat berbahaya, tentara Israel yang dikenal ampuh pun tidak mampu banyak dan banyak korban tentaranya. Sehingga potensi korban tinggi sekali bagi pasukan TNI yang akan bergabung dalam ISF.
Memang, selama adanya konflik antara negara selalu ada Pasukan penjaga perdamaian pasca konflik yaitu Peacekeeping (PBB). Pasukan tersebut selalu bertindak netral, tidak ofensif dan berdasarkan mandat PBB dengan misi utama kemanusiaan. Indonesia selama ini aktif dalam peacekeeping PBB (UNIFIL, dan lainnya), tetapi bukan operasi tempur.
Namun ada “perbedaan besar” dengan misi peacekeeping BoP buatan Trump, sepertinya Trump akan bertindak tanpa persetujuan PBB. Bertujuan intervensi militer, berpihak (zionis Israel), bisa ofensif terhadap Hamas yang dianggap teroris oleh Trump dan Netannyahu. Selama ini dunia menyaksikan betapa sadisnya Netannyahu Zionis Israel melalukan genocida di Gaza. Bisa diperkirakan apa yang mereka ISF made in BoP akan lakukan.
Jika Indonesia ikut ISF ala BoP Trump tersebut untuk pelucutan senjata, menghancurkan terowongan, melakukan embargo senjata di Palestina, maka itu bukan lagi peacekeeping, itu sudah masuk operasi militer aktif. Akan mengubah total posisi Indonesia di dunia, menimbulkan resistensi besar di dalam negeri, membuka risiko keamanan jangka panjang.
Prabowo dalam kegiatan Bop/ ISF tersebut berpotensi melanggar pasal 11 UUD 45 yaitu dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Jika ada keterlibatan militer aktif dan berpotensi konflik bersenjata, harus ada persetujuan DPR. Rakyat harus tahu secara terbuka, tanpa itu sama dengan cacat konstitusional.
Jika pemerintah Prabowo ngotot mengambil keputusan strategis tanpa pengawasan DPR dan menyembunyikan informasi penting kepada rakyat. Bisa dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Semua kebijakan harus transparan, akuntabel, berdasarkan hukum. Jika tidak melanggar prinsip rule of law.
Rakyat Indonesia harus mengetahui secara jelas untuk itu DPR perlu meminta penjelasan terbuka. Jangan sampai Indonesia masuk konflik bersenjata langsung. Indonesia hanya dan harus berperan dalam perang Israel – Palestina hanya dengan “misi kemanusiaan”, bantuan medis, rekonstruksi dan diplomasi damai untuk tegaknya negara Palestina.
Presiden Prabowo harus sadar, Indonesia adalah negara muslim terbesar, sehingga posisi Indonesia sangat strategis secara simbolik. Karena negara Indonesia yang besar, dengan UUD 45 yang bebas aktif (non block) tidak berpihak tersebut, Trump dan Nentanyahu mencoba menarik Indonesia masuk ke orbit yang berbahaya. Melanggar UUD 45, bisa menjadi dasar impeachment bagi Prabowo.
Bandung, 24 Februari 2026
*) Pemerhati kebijakan Publik, Aktivis Pergeraka 77-78, Sekjen APP-Bangsa dan Sekjen FTA















