SP3 KASUS CHAT FITNAH HRS, GEMPA DAN TSUNAMI POLITIK BAGI ISTANA SERTA PENDUKUNG REZIM

0
866

Oleh: Pradipa Yoedhanegara

Dihari pertama bulan syawal kemarin, publik ditanah air dikejutkan dengan adanya khabar menggembirakan dari tanah suci mekah mengenai dilayangkannya SP3 Kasus Chat Fitnah, yang diterima oleh HRS melalui kuasa hukumnya yang bernama Sugito, yang kemudian SP3 asli tersebut diberikan kepada HRS untuk di umumkan kepada publik.

Pengumuman SP3 oleh HRS dihari raya, merupakan pesan persatuan bagi umat muslim diseluruh indonesia. Selain itu SP3 yang diumumkan oleh HRS merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat indonesia, yang begitu mendambakan Polri menjadi institusi penegak keadilan bagi para pencari keadilan dinegeri ini, karena pada akhirnya para penyidik Polri membuktikan bahwa institusi polri bukan alat kekuasaan.

Sengaja memang HRS yang mengumumkan pertama kali diterimanya SP3 kasus Chat Fitnah tersebut, dan tidak diumumkan oleh Pihak Polri terlebih dahulu, semata hal tersebut adalah untuk menjaga wibawa institusi Polri dan tidak menyebabkan Pimpinan Polri kehilangan muka dihadapan publik. Meskipun pada akhirnya sehari setelah pengumuman SP3 kasus Chat Fitnah HRS oleh HRS ditanah suci, pimpinan Polri melalui Karo.Penmas Polri Brigjen. Muhamad Iqbal pun akhirnya memberikan statemen resmi menyangkut SP3 kasus tersebut.
https://news.detik.com/berita/d-4070947/polri-benarkan-kasus-chat-porno-habib-rizieq-dihentikan

Dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polri, merupakan langkah berani yang patut di apresisasi oleh semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap HRS. karena SP3 merupakan kewenangan penyidik Polri yang melekat dan diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Yang alasan-alasan dikeluarkannya SP3 diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

Dasar hukum dikeluarkannya SP3 kasus HRS oleh penyidik Polri adalah:

*Pertama*, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

*Kedua*, Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Selain itu dalam SP3 Kasus Chat Fitnah HRS setidaknya ada tiga faktor yang dapat menyebabkan dikeluarkannya SP3 oleh penyidik polri, meski SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan agung, yaitu;

*Pertama*, Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

*Kedua*, Peristiwa yang disangkakan bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

*Ketiga*, Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum. Alasan inilah yang dapat digunakan oleh penyidik untuk mengeluarkan SP3. Dan apabila ada alasan-alasan lain mengenai hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena perkara tersebut nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Langkah SP3 yang diambil oleh penyidik Polri menurut sumber informasi yang saya terima, adalah karena tidak adanya cukup bukti untuk menuntut HRS karena “Chat Fitnah” tersebut, tidak bisa membuktikan kesalahan HRS. Untuk itu sudah sangat jelas bagi publik kalau sejak awal telah terjadi rekayasa dari kelompok tertentu untuk mendeskreditkan HRS dan menjatuhkan wibawa HRS beserta FPI, yang dianggap menjadi sumber kegaduhan dinegeri ini.

Rekayasa Chat Fitnah tersebut, sebenarnya sudah dibuka secara gamblang oleh kelompok MCA (Muslim Cyber Army), hanya saja banyak pihak yang kemudian menggoreng kasus Chat tersebut, sehingga lebih terkesan menjadi semacam komoditas politik, ketimbang mengedepankan langkah hukum dari penanganan kasus yang menimpa HRS tersebut.

Diawal kasus Chat Fitnah tersebut memang sengaja dibuat menjadi semacam *”SnowBall”* (Bola Salju), yang menggelinding dengan liar dan menjadi bola panas untuk tujuan politik kelompok tertentu, karena ambisi politik kelompok tersebut menjadi terhenti akibat *”Aksi Bela Islam 1, 2 dan 3″* yang dikomandoi oleh HRS secara nasional yang mendesak pemerintah untuk menangkap pelaku penistaan terhadap agama, yaitu Ahok yang notabene merupakan orang dekat tuan presiden jokowi.

Kasus Chat Fitnah ini semakin menjadi liar dan tidak terkendali, manakala ada banyak orang dan kelompok keagamaan dinegeri ini yang beraliran *”Fulusiah”*, serta bermahzab *”Ahli Fitnah Berjamaah”* ikut menjadi bagian penyebar luas Hoax dan kebencian terhadap HRS di sejumlah tempat dalam ceramah dan dakwah kelompok tersebut, sampai ada tokoh yang pernah membuat statemen, *”KAFIR”* itu artinya Kangen Firza (untuk medeskreditkan HRS).

Kini pihak istana dan kelompok penghina HRS serta para pendukung ahok, seperti mengalami gempa politik yang disertai tsunami politik yang begitu dahsyat guncangannya, sebagai akibat dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polri. Semoga saja kelompok yang tidak setuju terhadap keluarnya SP3 HRS tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi sampai mau bunuh diri lantaran kecewa terhadap keputusan hukum terkait SP3 penyidik polri.

Kini pasca dikeluarkannya SP3 kasus chat fitnah tersebut oleh pihak Polri, banyak sekali pimpinan ormas islam, anggota dpr, hinga petinggi parpol, sampai pihak istana yang kehilangan muka dan wibawanya dihadapan publik, dan akan semakin menggerus image orang ataupun kelompok tersebut dengan tidak lagi dipercayai tutur katanya oleh publik, apapun jenis pembicaraannya karena publik sudah menganggap orang-orang yang dulu menghina dan mentertawakan serta mengolok-olok HRS adalah “sampah kerusakan” yang berserakan dinegeri ini.

Keluarnya SP3 Polri ini akan membuat para pendukung rezim berfikir ulang untuk mendukung pemerintahan saat ini, akan tetapi wibawa institusi Polri menjadi lebih baik di mata publik. Secara pribadi SP3 ini bisa jadi sebagai alat penguasa untuk merapat kepada kekuatan islam kanan yang menjadikan HRS sebagai tokoh panutan umat, karena tokoh-tokoh islam liberal tampaknya tidak memiliki kekuatan grass rooth yang real untuk bisa mendukung rezim saat ini.

Hanya saja perhitungan tuan presiden bisa menjadi salah, apabila SP3 ini dijadikan alat bargaining pemerintah untuk bisa merapat kepada kekuatan islam kanan, karena pada umumnya kelompok yang dipimpin HRS, adalah kelompok yang paling rasional dalam menggunakan logika dan akal sehat. Karena tidak mungkin mereka (Umat) mau untuk memilih tuan presiden kembali pada periode ke dua di tahun 2019 yang akan datang, karena sudah terlalu membuat sakit hati umat atas penistaan agama yang dilakukan ahok dan pendukung tuan presiden lainnya, serta banyaknya janji manis tuan presiden yang tidak terealisasi.

Meski sudah terlalu lama SP3 penyidik Polri ini ditunggu oleh publik, pada akhirnya dengan adanya SP3 Kasus Chat Fitnah HRS, kini perlahan tapi pasti Polri mulai berbenah untuk memperbaiki internal institusi Polri di tahun politik. Untuk itu sudah selayaknya seluruh rakyat dinegeri ini bersuka cita menyambut SP3 Chat Fitnah terhadap HRS, serta mendukung terus upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum, yang mampu memberikan rasa keadilan bagi publik.

Sebagai pesan penutup, sebagai bangsa yang beradab dan memiliki etika moral yang tinggi, secara pribadi saya menyarankan agar para pejabat publik, politisi, anggota dpr, seniman, artis, wartawan, ormas ataupun para ulama pembenci HRS agar tahu malu dan punya etika serta meminta mereka semua untuk mundur secara teratur dari ruang publik. Budaya mundur untuk tampil diruang publik ini adalah, agar tercipta suasana kondusif di negeri tercinta, karena pendapat mereka semua sudah tidak dianggap lagi oleh masyarakat kebanyakan.

Waallaahul Muafiq illa Aqwa Mithoriq,
Wassallamualaikum Wr, Wb.
🙏PYN🙏
Surabaya, 17 Juni 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.