Fenomena Amicus Curiae Jelang Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

0
40

Fenomena Amicus Curiae Jelang Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial.

Patut kiranya ditelisik dan dicermati munculnya fenomena sejumlah pihak ajukan diri sebagai *Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan* menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Menarik untuk ditelisik dan dicermati fenomena tersebut, karena sepertinya negeri ini sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja soal penerapan hukum dan keadilan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kekinian. Padahal, empat kali pemilu sebelumnya 2004, 2009, 2014 dan 2019 tidak muncul fenomena tersebut.

Munculnya fenomena *Amicus Curiae* ini menjadi pertaruhan bagi lembaga peradilan khususnya MK. Kini, marwah lembaga peradilan sedang dipertaruhkan khususnya kepada delapan Hakim MK yang sedang menangani sengketa Pilpres 2024.

Terkait hakim MK yang sedang menjadi perhatian kita bersama saat ini, adakah sanksi moral dan hukumnya bagi mereka jika membuat keputusan atau penetapan yang keliru?

Terlepas jawabannya ditemukan atau tidak dalam hukum positif sanksi bagi hakim yang salah dalam mengambil keputusan, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat lagi adalah sanksi sosial dan moral. Sanksi ini bukan berdampak hanya kepada diri hakim yang bersangkutan saja tapi juga akan berdampak pada lembaga dan keluarganya pula. Siapkah wahai para hakim untuk menerima sanksi sosial dan moral yang dirasakan cukup berat bagi seorang yang bermoral?

Selain sanksi sosial dan moral yang siap dirasakannya, siapkah wahai para hakim yang culas masuk golongan dua hakim yang bakal jadi penghuni neraka? *Sebagaimana peringatan Rasulullah SAW lewat sabdanya; “Ada tiga golongan hakim dua daripadanya akan masuk neraka dan yang satu masuk surga, ialah hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, hakim yang mengetahui mana yang benar, tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas dasar kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidak tahunya itu, maka ia akan masuk neraka pula”(HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.