DIN

0
747

OLEH Acep Iwan Saidi

Menanggapi MK, Din Syamsuddin bicara soal moral. Sikap moral MK yg dipertanyakan Din adalah tentang sebatas mana MK memiliki kejujuran dan rasa keadilan. Din menangkap terdapat ketidakjujuran dan ketidakadilan di situ.

Di dalam perspektif semiotika saussurian, moral adalah parole, sebuah praktik berbahasa. Ditarik ke lingkup yg lebih luas, ia adalah praktik sosial, budaya, dll. Ia adalah ujaran individu sekaligus sosial. Ia adalah perilaku keseharian.

Sedangkan hukum, dalam hal ini yang terepresentasi lewat MK, adalah langue, sebuah sistem. Ia bahasa di dalam kamus, atau juga semacam grammer. Sebagai sebuah sistem, hukum, memang, bersifat mereduksi, menggeneralisasi. Dengan begitu, ia mengabaikan banyak hal dalam keseharian.

Dalam pilpres 2019, publik, saya pikir, sangat banyak menangkap kejanggalan–yg secara politis disebut sebagian masyarakat sebagai kecurangan. Sebab terjadi dalam keseharian, kejanggalan itu, tentu, masuk di dalam domain proses, sebuah praktik politik keseharian menuju pencapaian hasil akhir.

Kejanggalan-kejanggalan dalam proses keseharian itu tidak ter-/di-fasilitasi oleh hukum. MK bergeming sebagai lembaga sistem yang hanya mengadili hasilnya, bukan prosesnya. Jika pun ada proses yg diadili, ujungnya selalu kepada seberapa signifikan ia mempengaruhi hasil, di mana hasil itu sendiri dirumuskan sejak awal sebagai kalkulasi angka.

Karena demikian, sisi moral yg bersifat keseharian, yang reniks dan kompleks, memang banyak ditinggalkan. MK tidak berani melakukan terobosan hukum. Ini yg banyak dipertanyakan sekaligus mengecewakan banyak pihak, termasuk ahli hukum.

Lantas, wajarkah Din mengkritik. Din adalah tokoh agama dan intelektual. Ia “penjaga moral”. Oleh sebab itu, Din bukan hanya wajar mengkritik, tetapi wajib dalam posisinya tadi. Jadi, tidak usah dipermasalahkan, tidak usah dibilang ia tidak memahami MK. Apalagi diprotes untuk keluar dari keanggotaannya sebagai MWA sebuah perguruan tinggi.

Alih-alih mempermasalahkannya, kita justeru harus berterima kasih kepadanya. Din menandai bahwa masih ada tokoh penjaga moral dan intelektual yang berani bersuara. Kritik Din adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki peradaban bangsa kedepan. Hukum sebagai sebuah sistem tentu bersifat kaku dan “tidak mengenal waktu”, sedangkan peradaban adalah pergerakan waktu yang dinamis dan kompleks.

Jadi, yg bermasalah justeru yg mempermasalahkannya, terlepas mereka menjadi pendukung pihak manapun. Mereka tidak mengerti bagaimana sejarah peradaban bangsa dan manusia pada umumnya harus diisi dan diperkaya terus-menerus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.